Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

291 Calon ASN Formasi 2018 Terima SK

TIMIKA – Sebanyak 291 calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2018 yang mengikuti tes pada 2019 lalu, akhirnya menerima SK pengangkatan menjadi ASN setelah mengucapkan sumpah janji yang dipimpin langsung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (12/12), kemarin.

291 ASN yang baru terangkat ini, menerima SK sebagai calon ASN pada Desember 2020 lalu. Kemudian Tahun 2021 mengikuti latihan dasar dan semuanya dinyatakan lulus. Setelah dua tahun, akhirnya menerima SK pengangkatan.

Plt Bupati berpesan agar ASN tidak beriorientasi pada materi, tapi fokus pada tugas sebagai pelaya masyarakat. Sebab banyak orang yang berlomba-lomba jadi ASN karena mendapat tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Tabrak Gundukan Pasir, Penumpang Motor Vicxion Orang Meninggal Dunia Ditempat

Ia mengingatkan, ASN diikat oleh aturan, jadi tidak bisa bertindak sesuka hati. Salah satunya kedisiplinan. “Tidak masuk 6 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka langsung diberi sanksi,” tegasnya.

Sebagai abdi negara, maka ASN tidak boleh bertindak seperti seorang bos. Harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. “Jaga integritas, dedikasi, loyalitas dan marwah ASN harus dijaga,”terang John Rettob.(ryu/tho)

TIMIKA – Sebanyak 291 calon Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2018 yang mengikuti tes pada 2019 lalu, akhirnya menerima SK pengangkatan menjadi ASN setelah mengucapkan sumpah janji yang dipimpin langsung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM di Kantor Pusat Pemerintahan, Senin (12/12), kemarin.

291 ASN yang baru terangkat ini, menerima SK sebagai calon ASN pada Desember 2020 lalu. Kemudian Tahun 2021 mengikuti latihan dasar dan semuanya dinyatakan lulus. Setelah dua tahun, akhirnya menerima SK pengangkatan.

Plt Bupati berpesan agar ASN tidak beriorientasi pada materi, tapi fokus pada tugas sebagai pelaya masyarakat. Sebab banyak orang yang berlomba-lomba jadi ASN karena mendapat tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

Baca Juga :  Aniaya Warga Binaan,  Oknum Pegawai Lapas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mengingatkan, ASN diikat oleh aturan, jadi tidak bisa bertindak sesuka hati. Salah satunya kedisiplinan. “Tidak masuk 6 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka langsung diberi sanksi,” tegasnya.

Sebagai abdi negara, maka ASN tidak boleh bertindak seperti seorang bos. Harus menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. “Jaga integritas, dedikasi, loyalitas dan marwah ASN harus dijaga,”terang John Rettob.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya