Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Segera Libur, Masyarakat Diminta Segera Urus Pajak di Samsat

JAYAPURA-Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Muhamad Bauw SE, M.Si menyampaikan animo masyarakat terhadap program pembebasan denda pajak dan keringnan pokok tunggakan masih rendah. Untuk itu,  ia pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Menurutnya, normalnya program ini akan berlaku sampai 31 Desember, akan tetapi mulai tanggal 19 sampai 28 Desember mendatang akan tutup pelayanan, karena libur cuti natal. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa.

  “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus pajaknya, karena mulai minggu depan kita libur cuti natal, terutama yang telah nunggak pajak di atas 3 tahun,” ungkap Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, senin, (12/12).

  Muhamad Bauw, menyebutkan realisasi tahunan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebesar Rp.82.542.139.000 (Delapan puluh dua miliard, lima ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu) atau setara dengan 98,8 persen. Kemudian realisasi penerimaan BBNKB, sebesar Rp. 42.684.772. 000 (Empat puluh dua miliard enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tuju puluh dua ribu) atau 88,9 persen.

Baca Juga :  Papua Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

   Sehingga total penerimaan pajak tahun 2022, per (12/12) baik PKB, maupun BBNKB, sebesar Rp. 125.226.861 (Seratus dua puluh lima miliard, dua ratus dua puluh enam juta, delapan ratus enam puluh satu ribu) atau 95, 2 persen.

   “Jadi selisihnya masih Rp.6.318.100.000 (Enam miliar  tiga ratus delapan belas juta, seratus ribu). Dimana target untuk tahun ini sebesar Rp.131.544.961.000. (Seratus tiga puluh satu miliar, lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu) atau 7, 8 Persen,” papar Muhamad Bauw.

   Muhamad Bauw, mengatakam program denda pajak dan keringanan pokok tunggakan sangat meringankan beban wajib pajak, lantaran untuk penungak pajak 4 tahun ke atas hanya membayar tunggakan selama 3 tahun, selebihnya gratis. Sementara, tunggakan pajak selama 3 tahun akan diberikan keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen. Kemudian tunggakan pajak selama 2 tahun akan diberikan pokok tunggakan sebesar 15 persen.

  Selain itu, saat ini juga lanjut Muhammad Bauw, Samsat Kota Jayapura membuka program bebas bea balik nama kendaraan bermotor bagi pihak kedua (BBNKB II), dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor. “Program ini sangat jarang, ini kesempatan bagi masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Muhammad Bauw.

Baca Juga :  Satpol PP Siap Bersihkan PKL di Sekitar Kantor Gubernur 

   Penunggak pajak paling tinggi kata Muhammad Bauw, adalah pajak PKB, dibandingkan BBNKB. “Penerimaan pajak di Kota Jayapura ini masih rendah, hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat masih rendah, padahal kami, pihak Samsat selalu melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

  Muhammad Bauw, mengatakan pajak sangat memberikan dampak untuk PAD, Kota Jayapura sehingga Iapun berharap agar masyarakat dapat mengambil peran, untuk meningkatkan PAD di Kota Jayapura melalui pembayaran Pajak.

  “Pajak ini sangat berdampak pada peningatan untuk pemasukan PAD Kota Jayapura, namun jika kesadaran masyarakat masih rendah, maka penyumbangan untuk PAD juga sangat sedikit, kami mengimbau kepada wajib pajak di Kota Jayapura agar segera membayar pajak, kendaraanya, serta manfaatkan program yang ada dengan baik,” harapnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Muhamad Bauw SE, M.Si menyampaikan animo masyarakat terhadap program pembebasan denda pajak dan keringnan pokok tunggakan masih rendah. Untuk itu,  ia pun menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Menurutnya, normalnya program ini akan berlaku sampai 31 Desember, akan tetapi mulai tanggal 19 sampai 28 Desember mendatang akan tutup pelayanan, karena libur cuti natal. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa.

  “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus pajaknya, karena mulai minggu depan kita libur cuti natal, terutama yang telah nunggak pajak di atas 3 tahun,” ungkap Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, senin, (12/12).

  Muhamad Bauw, menyebutkan realisasi tahunan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebesar Rp.82.542.139.000 (Delapan puluh dua miliard, lima ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu) atau setara dengan 98,8 persen. Kemudian realisasi penerimaan BBNKB, sebesar Rp. 42.684.772. 000 (Empat puluh dua miliard enam ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tuju puluh dua ribu) atau 88,9 persen.

Baca Juga :  Lahan Penyimpanan Kabel PLN Terbakar

   Sehingga total penerimaan pajak tahun 2022, per (12/12) baik PKB, maupun BBNKB, sebesar Rp. 125.226.861 (Seratus dua puluh lima miliard, dua ratus dua puluh enam juta, delapan ratus enam puluh satu ribu) atau 95, 2 persen.

   “Jadi selisihnya masih Rp.6.318.100.000 (Enam miliar  tiga ratus delapan belas juta, seratus ribu). Dimana target untuk tahun ini sebesar Rp.131.544.961.000. (Seratus tiga puluh satu miliar, lima ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu) atau 7, 8 Persen,” papar Muhamad Bauw.

   Muhamad Bauw, mengatakam program denda pajak dan keringanan pokok tunggakan sangat meringankan beban wajib pajak, lantaran untuk penungak pajak 4 tahun ke atas hanya membayar tunggakan selama 3 tahun, selebihnya gratis. Sementara, tunggakan pajak selama 3 tahun akan diberikan keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen. Kemudian tunggakan pajak selama 2 tahun akan diberikan pokok tunggakan sebesar 15 persen.

  Selain itu, saat ini juga lanjut Muhammad Bauw, Samsat Kota Jayapura membuka program bebas bea balik nama kendaraan bermotor bagi pihak kedua (BBNKB II), dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor. “Program ini sangat jarang, ini kesempatan bagi masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Muhammad Bauw.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Siap Tambah Hidrant di Youtefa

   Penunggak pajak paling tinggi kata Muhammad Bauw, adalah pajak PKB, dibandingkan BBNKB. “Penerimaan pajak di Kota Jayapura ini masih rendah, hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat masih rendah, padahal kami, pihak Samsat selalu melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

  Muhammad Bauw, mengatakan pajak sangat memberikan dampak untuk PAD, Kota Jayapura sehingga Iapun berharap agar masyarakat dapat mengambil peran, untuk meningkatkan PAD di Kota Jayapura melalui pembayaran Pajak.

  “Pajak ini sangat berdampak pada peningatan untuk pemasukan PAD Kota Jayapura, namun jika kesadaran masyarakat masih rendah, maka penyumbangan untuk PAD juga sangat sedikit, kami mengimbau kepada wajib pajak di Kota Jayapura agar segera membayar pajak, kendaraanya, serta manfaatkan program yang ada dengan baik,” harapnya. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya