Polres Mimika Tak Berikan Izin ke Siapapun untuk Melakukan Pendakian ke Puncak Cartenz
MIMIKA – Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika tengah melakukan pendalaman terkait meninggalnya pendaki asal Surabaya berinisial HT di Puncak Cartenz pekan lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan, pihak-pihak yang diperiksa adalah rekan-rekan korban yang bersama-sama melakukan pendakian ke Puncak Cartenz, oknum pihak manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) serta beberapa orang karyawan.
“Saksi yang sudah kita periksa dari para rekan detiknya sudah kita periksa, kemudian untuk karyawan juga ada yang saat ini dalam proses pemeriksaan, kemudian dari management (PTFI) juga,” ungkap AKP Fajar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024).
“Kita melakukan penyelidikan tentunya terkait dengan siapa yang memberikan izin sehingga terjadi insiden seperti itu,” katanya menambahkan.
AKP Fajar melanjutkan, terkait dengan pendakian ke Puncak Cartenz (Cartenz Pyramid) sendiri sampai saat ini Kepolisian Resor Mimika sesuai dengan perintah Kapolres tidak memberikan izin kepada siapapun.
AKP Fajar juga menyebut, sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari management PTFI berkaitan dengan izin dan hal-hal yang mendukung kegiatan pendakian tersebut.
Ia mengatakan, terkait pendakian ke Puncak Cartenz harus mendapatkan izin dari PT Freeport Indonesia. Namun, PTFI pun tak akan mengeluarkan izin jika tidak ada rekomendasi dari Kepolisian dalam hal ini Polres Mimika.
“Kami tegaskan bahwa Pak Kapolres sendiri itu menyampaikan dengan tegas bahwa tidak memberikan izin dan tidak mengeluarkan izin terkait dengan pendakian tersebut,” tegasnya.
“Kalau untuk ilegal mungkin dari kita tidak ada dan seharusnya ada izin dari kepolisian, tapi kalau apakah kemudian manajemen sendiri memberikan izin dari pihak Freeport sendiri itu yang saat ini kami masih lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi bahkan sampai dengan orang-orang yang mengantar dan berkoordinasi,” ujarnya.