Kompol Hermanto mengatakan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Selain memusnahkan ratusan gram narkotika, Polres Mimika juga memusnahkan miras jenis sopi.
Pantauan Cenderawasih pos, pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras jenis sopi yang dikemas dalam jerigen ukuran 5 liter, botol air mineral dan plastik bening ke dalam selokan yang berada di dalam halaman Mapolres Mimika.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto menyebutkan, barang bukti sopi tersebut merupakan hasil dari operasi pengamanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Poumako di pelabuhan laut Poumako Timika setiap kedatangan kapal yang kemudian ditampung hingga akhirnya dimusnahkan.
“Selain narkotika, kita juga mengamankan minuman lokal atau sopi di pelabuhan Poumako bekerja sama dengan Pol Airud, Bea Cukai, Pasgat, Angkatan Laut dan Polsek Pelabuhan,” kata Kompol Hermanto.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Iptu Leonard Howay mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan serta pengawasan terhadap setiap barang bawaan penumpang. Hal itu dilakukan untuk memberantas penyebaran minuman keras lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Mimika yang diselundupkan dari daerah lain. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos