Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Serahkan Pelaku Curanmor ke Kejaksaan

SENTANI – Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota Polres Jayapura menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)  ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/10) pagi.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YEE (19) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,  setelah berkas dinyatakan lengkap.  Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki, SH. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat PA 4016 JD milik pelapor AAL (20).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus Curanmor dan telah dinyatakan lengkap (tahap II), sehingga langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Tujuh Ekor Burung Cenderawasih Gagal Diselundupkan

“Pelaku YEE (19) diketahui telah mencuri sepeda motor honda beat milik korban AAL (20) yang terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023 di Jalan Sosial Sentani, berselang beberapa bulan kemudian pelaku yang diketahui identitasnya oleh keluarga korban menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri ke Kepolisian atas kasus pencurian yang dilakukannya sehingga tepat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kami untuk selanjutnya di proses hukum yang berlaku,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah kurang lebih 2 bulan penyidikan berkas dinyatakan lengkap / P21 sehingga pelaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

“Pelaku YEE (19) kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek.(dil/ary)

Baca Juga :  Bupati Tepis Dana Bencana Mengendap di Bank

SENTANI – Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota Polres Jayapura menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)  ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (27/10) pagi.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial YEE (19) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura,  setelah berkas dinyatakan lengkap.  Penyerahan tersangka tersebut diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki, SH. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat PA 4016 JD milik pelapor AAL (20).

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus Curanmor dan telah dinyatakan lengkap (tahap II), sehingga langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca Juga :  Direkomendasikan Kena Tiga Pasal

“Pelaku YEE (19) diketahui telah mencuri sepeda motor honda beat milik korban AAL (20) yang terjadi pada hari Senin 13 Maret 2023 di Jalan Sosial Sentani, berselang beberapa bulan kemudian pelaku yang diketahui identitasnya oleh keluarga korban menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri ke Kepolisian atas kasus pencurian yang dilakukannya sehingga tepat pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke kami untuk selanjutnya di proses hukum yang berlaku,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, Sabtu (28/10).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah kurang lebih 2 bulan penyidikan berkas dinyatakan lengkap / P21 sehingga pelaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan.

“Pelaku YEE (19) kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan atau pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup Kapolsek.(dil/ary)

Baca Juga :  Permbangunan Jalan Sentani Depapre Siap Dilanjutkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya