Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Sudah Tepat, Perusak Lingkungan Wajib Diproses Hukum

JAYAPURA-Aktivis Lingkungan  asal Papua, yang juga  mantan gubenur Papua,  Barnabas Suebu, menyoroti aksi pengerusakan terhadap kawasan cagar alam, baik kawasan penyangga dan cagar alam Cycklop juga terhadap manggrove di  Taman Wisata Alam Teluk Youtefa oleh  beberapa oknum.

  Dia menyebutnya, aksi pengerusakan terhadap kawasan suaka alam belakangan ini dilakukan secara masif. Ini tentunya tidak hanya menganggu ekosistem yang ada dikawasan tersebut, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk jangka panjang bagi keberlangsungan manusia disekitarnya.

   Karena itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta pihak-pihak terkait lainnya merupakan satu langkah yang sangat tepat untuk memberikan efek Jera terhadap para pelaku pengrusakan terhadap kawasan suaka alam.

Baca Juga :  Sekolah Negeri Wajib Siapkan Guru Sesuai Agama Siswa

  “Karena ada kepentingan bisnis,  ditebang dan dirusak padahal undang undang Negara Republik Indonesia mengenai,  suaka alam, siapa melanggar batas-batas hutan suaka alam itu, ada hukumannya dan hukumannya tidak main-main.  Sanksi pidana, bukan hukuman peringatan tetapi langsung pidana,” kata Barnabas Suebu, kepada Cenderwasih Pos, Selasa(24/10), lalu.

   Dia mengatakan, tindakan hukum yang  sedang dilakukan itu sudah tepat.  Dengan begitu tidak ada lagi orang yang berpikir untuk merusak bakau atau suaka alam. Karena langkah hukum  bisa menjadi efek jera.

   “Dia berpikir 10 kali,  kalau saya melakukan lagi saya bisa disangka seperti itu.  Itu diperlukan bahwa untuk menjaga lingkungan ini perlu ada tindakan tegas kepada mereka yang melanggar dan merusak. Apalagi jelas-jelas itu adalah hutan suaka alam.  Saya berharap tindakan yang sama juga dilakukan untuk mereka yang melanggar atau merusak ciklop,”tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

JAYAPURA-Aktivis Lingkungan  asal Papua, yang juga  mantan gubenur Papua,  Barnabas Suebu, menyoroti aksi pengerusakan terhadap kawasan cagar alam, baik kawasan penyangga dan cagar alam Cycklop juga terhadap manggrove di  Taman Wisata Alam Teluk Youtefa oleh  beberapa oknum.

  Dia menyebutnya, aksi pengerusakan terhadap kawasan suaka alam belakangan ini dilakukan secara masif. Ini tentunya tidak hanya menganggu ekosistem yang ada dikawasan tersebut, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk jangka panjang bagi keberlangsungan manusia disekitarnya.

   Karena itu, upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta pihak-pihak terkait lainnya merupakan satu langkah yang sangat tepat untuk memberikan efek Jera terhadap para pelaku pengrusakan terhadap kawasan suaka alam.

Baca Juga :  Gugah Semangat Cinta Tanah Air dan Jaga Kelestarian Alam

  “Karena ada kepentingan bisnis,  ditebang dan dirusak padahal undang undang Negara Republik Indonesia mengenai,  suaka alam, siapa melanggar batas-batas hutan suaka alam itu, ada hukumannya dan hukumannya tidak main-main.  Sanksi pidana, bukan hukuman peringatan tetapi langsung pidana,” kata Barnabas Suebu, kepada Cenderwasih Pos, Selasa(24/10), lalu.

   Dia mengatakan, tindakan hukum yang  sedang dilakukan itu sudah tepat.  Dengan begitu tidak ada lagi orang yang berpikir untuk merusak bakau atau suaka alam. Karena langkah hukum  bisa menjadi efek jera.

   “Dia berpikir 10 kali,  kalau saya melakukan lagi saya bisa disangka seperti itu.  Itu diperlukan bahwa untuk menjaga lingkungan ini perlu ada tindakan tegas kepada mereka yang melanggar dan merusak. Apalagi jelas-jelas itu adalah hutan suaka alam.  Saya berharap tindakan yang sama juga dilakukan untuk mereka yang melanggar atau merusak ciklop,”tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Akibat Pelaksanaan Sidang Tidak Pasti, Semua Pihak Dibikin Repot 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya