Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Tersangka Kepemilikan Senjata Api Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kepemilikan senjata api saat diserahkan ke kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (17/1).( FOTO: AKP Lintong   for cepos)


SENTANI-Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak akhirnya  menyerahkan tersangka Titis Sawa  dan Barang bukti ke kantor  Kejaksaan Negeri Jayapura terkait dengan tindak pidana  mengusai, membawa, mempunyai,  menyimpan mengangku menyembunyikan atau mempergunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Penyerahan tersebut dilaksanakan, Jumat (17/1).
  Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan senjata api jenis revolver  Taurus organik Polri.
“Tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (18/11), lalu,” kata AKP Lintong kepada wartawan di Sentani, Jumat (17/1).
   Lanjut dia, saat itu pelaku Titus Sawa yg sedang karaoke di salah salah satu tempat karoke di Sentani dalam kondisi mabuk mendatangi ruang resepsionis dan bertemu dengan karyawan karoke. Dimana   pelaku pada saat akan menitipkan senjata api tersebut namun karyawan hotel tidak mengizinkan untuk dititipkan karena takut.
  ” Senjata api itu adalah milik keponakannya saudara Lamber Noak W,  seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pegunungan Bintang sedang cuti k e Jayapura,” jelasnya.
  Perlu diketahui, oknum polisi ini menitipkan senjata api tersebut pada pelaku karena oknum polisi itu sedang mengadaakan pesta Miras di kampung halamannya di Nimbokrang.
“Oknum anggota polisi pada saat minum mabuk di kampung Nimbokrang,  kemudian pelaku ke Jayapura dan membawa senpi itu  dan pada saat pelaku hendak pulang ke Nimbokrang pelaku singgah disalah satu tempat karoke di Sentani dalam  keadaan mabuk,” jelasnya.
  Meskipun penitipan senjata api itu sempat ditolak pihak resepsionis hotel, namun pelaku tetap menitipkan senjata api yang dibawanya. Sehingga  keryawan langsung menghubungi petugas anggota Polsek Sentani kota memberitahukan bahwa ada masyarakat yang membawa senjata api dan menitipkan senjata api di ruang resepsionis.
“Setelah anggota mendatangi  resepsionis,  benar bahwa senjata api itu benar organik polri. kemudian mencari pelaku dan langsung  menangkap Pelaku Titus Sawa dan membawanya ke Polsek Sentani Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(roy).

Baca Juga :  Soal Daerah Rawan,  Polres Jayapura Sudah Lakukan Antisipasi
Tersangka kepemilikan senjata api saat diserahkan ke kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (17/1).( FOTO: AKP Lintong   for cepos)


SENTANI-Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak akhirnya  menyerahkan tersangka Titis Sawa  dan Barang bukti ke kantor  Kejaksaan Negeri Jayapura terkait dengan tindak pidana  mengusai, membawa, mempunyai,  menyimpan mengangku menyembunyikan atau mempergunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Penyerahan tersebut dilaksanakan, Jumat (17/1).
  Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan senjata api jenis revolver  Taurus organik Polri.
“Tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (18/11), lalu,” kata AKP Lintong kepada wartawan di Sentani, Jumat (17/1).
   Lanjut dia, saat itu pelaku Titus Sawa yg sedang karaoke di salah salah satu tempat karoke di Sentani dalam kondisi mabuk mendatangi ruang resepsionis dan bertemu dengan karyawan karoke. Dimana   pelaku pada saat akan menitipkan senjata api tersebut namun karyawan hotel tidak mengizinkan untuk dititipkan karena takut.
  ” Senjata api itu adalah milik keponakannya saudara Lamber Noak W,  seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pegunungan Bintang sedang cuti k e Jayapura,” jelasnya.
  Perlu diketahui, oknum polisi ini menitipkan senjata api tersebut pada pelaku karena oknum polisi itu sedang mengadaakan pesta Miras di kampung halamannya di Nimbokrang.
“Oknum anggota polisi pada saat minum mabuk di kampung Nimbokrang,  kemudian pelaku ke Jayapura dan membawa senpi itu  dan pada saat pelaku hendak pulang ke Nimbokrang pelaku singgah disalah satu tempat karoke di Sentani dalam  keadaan mabuk,” jelasnya.
  Meskipun penitipan senjata api itu sempat ditolak pihak resepsionis hotel, namun pelaku tetap menitipkan senjata api yang dibawanya. Sehingga  keryawan langsung menghubungi petugas anggota Polsek Sentani kota memberitahukan bahwa ada masyarakat yang membawa senjata api dan menitipkan senjata api di ruang resepsionis.
“Setelah anggota mendatangi  resepsionis,  benar bahwa senjata api itu benar organik polri. kemudian mencari pelaku dan langsung  menangkap Pelaku Titus Sawa dan membawanya ke Polsek Sentani Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(roy).

Baca Juga :  Polres Siapkan Kotak Pengaduan Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya