Karena itu, pemerintah membutuhkan dasar yang jelas dalam menentukan kebijakan. Yusuf menegaskan penetapan zonasi tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau informasi dari pihak tertentu. Kajian perlu melibatkan akademisi dan para ahli yang memahami kondisi kawasan Cycloop.
“Bukan hasil cerita kita, bukan hasil kata siapa, tetapi harus melibatkan para ahli, baik dari Uncen maupun universitas lain yang ada di Papua atau dari luar yang melakukan riset di Gunung Cycloop,” katanya.
Menurutnya, keahlian di bidang geologi juga diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kawasan dan rekomendasi pemanfaatan lahan. “Tidak bisa hanya pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat, tetapi harus berdasarkan peta zona dan penelitian dari para ahli,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, regulasi terkait pelestarian lingkungan dan kawasan Cycloop telah tersedia, namun perlu diterjemahkan lebih konkret melalui pemetaan dan pembagian zona sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai aktivitas yang diperbolehkan di kawasan tersebut. “Harus dipetakan lebih detail untuk kami sampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Karena itu, pemerintah membutuhkan dasar yang jelas dalam menentukan kebijakan. Yusuf menegaskan penetapan zonasi tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau informasi dari pihak tertentu. Kajian perlu melibatkan akademisi dan para ahli yang memahami kondisi kawasan Cycloop.
“Bukan hasil cerita kita, bukan hasil kata siapa, tetapi harus melibatkan para ahli, baik dari Uncen maupun universitas lain yang ada di Papua atau dari luar yang melakukan riset di Gunung Cycloop,” katanya.
Menurutnya, keahlian di bidang geologi juga diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi kawasan dan rekomendasi pemanfaatan lahan. “Tidak bisa hanya pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat, tetapi harus berdasarkan peta zona dan penelitian dari para ahli,” tegasnya.
Yusuf menambahkan, regulasi terkait pelestarian lingkungan dan kawasan Cycloop telah tersedia, namun perlu diterjemahkan lebih konkret melalui pemetaan dan pembagian zona sehingga masyarakat memiliki kepastian mengenai aktivitas yang diperbolehkan di kawasan tersebut. “Harus dipetakan lebih detail untuk kami sampaikan ke masyarakat,” tutupnya. (ana/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q