Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diserahkan ke Kejari Jayapura

SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu,  setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, (19/04) siang.

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Imran, SE., MH., mengatakan, ketiga pengedar sabu tersebut ditangkap pada tanggal 23 Januari 2024 lalu di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura, yang merupakan pemain baru atau orang baru di Wilayah Jayapura, dimana salah satu pelaku AR merupakan bandar yang mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga :  Joget di Jembatan Youtefa, Anggota Komunitas Mobil Ditegur

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan,  ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura untuk proses pengadilan.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reserse Narkoba.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu,  setelah berkas perkara dinyatakan lengkap ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat, (19/04) siang.

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Imran, SE., MH., mengatakan, ketiga pengedar sabu tersebut ditangkap pada tanggal 23 Januari 2024 lalu di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura, yang merupakan pemain baru atau orang baru di Wilayah Jayapura, dimana salah satu pelaku AR merupakan bandar yang mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di BTN Pemda Ditangkap

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan,  ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura untuk proses pengadilan.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Reserse Narkoba.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya