“Remisi ini adalah pengurangan masa hukuman, bukan berarti langsung bebas. Ada yang mendapat pengurangan hingga dua bulan lebih 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pembinaan.
“Harapan kami, ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih positif,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
“Remisi ini adalah pengurangan masa hukuman, bukan berarti langsung bebas. Ada yang mendapat pengurangan hingga dua bulan lebih 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya.
Ia berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan selama menjalani masa pembinaan.
“Harapan kami, ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa menjadi pribadi yang lebih positif,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q