“RN diketahui sudah 3 kali melancarkan aksinya yang terjadi di wilayah Sentani, namun kami hanya menerima 1 laporan polisi” tambah AKP Aryya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 telah digunakan oleh pelaku.”Pelaku Kami jerat dengan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,”tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam membawa barang berharga, seperti tas, ponsel dan dompet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.
“Hindari membawa barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,”tutup Kasat Reskrim.(dil/kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos