Lagi, satu Pelaku Pembunuhan Ojol Diamankan

Alamsyah mengimbau kepada tersangka lainnya yang masih buronan, jika ada keluarga, masyarakat, atau pihak sekolah yang mengetahui bisa diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Hilang Kendali,  Pengendara Motor Jatuh Tak Sadarkan Diri

Alamsyah mengimbau kepada tersangka lainnya yang masih buronan, jika ada keluarga, masyarakat, atau pihak sekolah yang mengetahui bisa diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ana)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Satu Ditangkap, Dua Masih Buron

Berita Terbaru

Artikel Lainnya