‘’Karena tidak sesuai aturan, maka Ketua KPU Kabupaten Jayapura tidak bisa mengambil keputusan dan minta rekomendasi/petunjuk dari KPU Provinsi Papua dan disetujui sehingga kami mau melakukan penandatanganan berita acara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pemilukada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura dengan dana hibah Rp 55 miliar.
Walaupun demikian, Daniel Mebri juga minta dukungan Pemkab Jayapura, terkait tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura juga diperhatikan Pemkab Jayapura. Apalagi sekarang sudah ada penetapan DCT sehingga KPU Kabupaten Jayapura sudah melakukan berbagai tahapan.
Ditambahkan, saat ini juga KPU Kabupaten Jayapura telah melakukan renovasi kantor yang digunakan dari sebelumnya eks kantor Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Jayapura. Ini juga demi kenyaman pegawai KPU Kabupaten Jayapura dalam menjalankan tugas.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos