Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemasangan APK Sesuai Zona,  Salahi Aturan akan Diturunkan

SENTANI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Komitmen menciptakan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura independen, berintegritas, sukses dan damai. Untuk itu, dimasa kampanye yang dilakukan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap melakukan pengawas yang melekat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masing- masing Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan, Bawaslu Kabupaten Jayapura bersama Satpol PP Kabupaten Jayapura, KPU dan Polres Jayapura akan menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya dan telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 7 tahun 2023 tentang penataan PP pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Parpol Diminta Sosialisasi ke Caleg-Calegnya Terkait Zona Pemasangan APK    

Juga peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu dan SK KPU Kabupaten Jayapura No 76 tahun 2023 tentang zona kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jayapura untuk Pemilu.

“Berdasarkan point-point di atas maka Bawaslu Kabupaten Jayapura memberikan imbauan dan /atau peringatan bagi para partai politik peserta Pemilu yang memasang APK calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Jayapura/kota untuk segera menurunkan APK yang terpasang di luar zona yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Jayapura,”imbauannya, Kamis (6/12)kemarin.

Untuk itu, dari 18 Parpol peserta Pemilu diharapkan bisa menaati imbauan tersebut. Jika tidak diindahkan maka berdasarkan aturan yang ada tetap APK yang terpasang Khususnya tempat yang di luar zona yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Jayapura seperti jangan memasang APK di tempat ibadah, lingkungan Kantor Pemerintahan dan lainnya akan diturunkan.(dil/ary)

Baca Juga :  Rekapitulasi KPU 38 Provinsi Selesai, Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura Komitmen menciptakan Pemilu 2024 di Kabupaten Jayapura independen, berintegritas, sukses dan damai. Untuk itu, dimasa kampanye yang dilakukan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Jayapura, Bawaslu Kabupaten Jayapura tetap melakukan pengawas yang melekat dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masing- masing Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas mengatakan, Bawaslu Kabupaten Jayapura bersama Satpol PP Kabupaten Jayapura, KPU dan Polres Jayapura akan menurunkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya dan telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 7 tahun 2023 tentang penataan PP pengganti UU No 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Hadapi Covid-19, DPMK akan Salurkan BLT

Juga peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu serta peraturan Bawaslu No 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilu dan SK KPU Kabupaten Jayapura No 76 tahun 2023 tentang zona kampanye dan lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jayapura untuk Pemilu.

“Berdasarkan point-point di atas maka Bawaslu Kabupaten Jayapura memberikan imbauan dan /atau peringatan bagi para partai politik peserta Pemilu yang memasang APK calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Jayapura/kota untuk segera menurunkan APK yang terpasang di luar zona yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Jayapura,”imbauannya, Kamis (6/12)kemarin.

Untuk itu, dari 18 Parpol peserta Pemilu diharapkan bisa menaati imbauan tersebut. Jika tidak diindahkan maka berdasarkan aturan yang ada tetap APK yang terpasang Khususnya tempat yang di luar zona yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Jayapura seperti jangan memasang APK di tempat ibadah, lingkungan Kantor Pemerintahan dan lainnya akan diturunkan.(dil/ary)

Baca Juga :  Hampir Sebulan Sampah di Pasar Baru Tidak Diangkut

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya