SENTANI – Sengketa lahan SD Negeri Dunlop Sentani kembali memanas. Pemilik hak ulayat menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait pembayaran tanah yang dinilai tidak tepat sasaran, sekaligus menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Aksi pemalangan terhadap sekolah tersebut bahkan tercatat telah terjadi sebanyak 17 kali. Upaya penyelesaian baru menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi di Polres Jayapura, yang menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan pemilik hak ulayat.
Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan kepada pihak yang memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami tidak bisa membayar di atas tanah yang tidak memiliki sertifikat. Negara bekerja berdasarkan bukti hukum, yaitu sertifikat,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak keluarga pemilik hak ulayat untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kalau memang sertifikat itu milik orang lain, silakan digugat di pengadilan. Keputusan pengadilan itulah yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga pemerintah tidak ingin kembali melakukan kesalahan pembayaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Kami tidak mau salah bayar lagi. Uang yang digunakan adalah APBD, harus jelas dan sesuai aturan,” tambahnya.
Dalam hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya Pemda Jayapura tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak yang saat ini mengklaim sebagai pemilik hak ulayat hingga ada kepastian hukum. Selain itu, pembayaran kepada pemegang sertifikat atas nama Sefnat Taime juga akan ditunda sementara sampai ada putusan pengadilan yang sah.
Pemerintah juga meminta agar pemalangan dibuka demi kelancaran proses belajar mengajar. Sementara itu, pihak pemilik tanah dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepemilikan sertifikat. Apabila dalam putusan PTUN pihak pemilik hak ulayat dinyatakan menang, maka Pemda Jayapura menyatakan siap melakukan pembayaran sesuai keputusan pengadilan.
Di sisi lain, pemilik tanah, Jhon Paul Kopeuw, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia juga menyatakan dari keputusan bersama palang akan dibuka.
“Kami akan membuka palang selama proses hukum berjalan. Persoalan ini akan dilanjutkan ke pengadilan, dan kami menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.