Disepakati Tempuh Jalur Hukum
MERAUKE – Permasalahan hak ulayat atas tanah yang saat ini menjadi lokasi Kantor Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, dimediasi pada Rabu (8/7).
Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Seringgu Jaya dengan melibatkan para pihak yang bersengketa serta aparat kepolisian.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIT itu dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Seringgu Jaya, Bripka Eko, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan secara damai.
Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala Kelurahan Seringgu Jaya, Hansar Bauw, S.STP, beserta jajaran staf kelurahan.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing dan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa Buang Mahuze akan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian hukum terkait status hak atas tanah dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, selama proses hukum berlangsung, Buang Mahuze menyatakan tidak akan melakukan pemalangan terhadap Kantor Kelurahan Seringgu Jaya sehingga aktivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam mediasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Selama kegiatan berlangsung, proses mediasi berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q