SENTANI – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Fredy Wally, mengungkapkan bahwa persoalan sengketa tanah di wilayahnya masih cukup kompleks dan sebagian besar terjadi dalam lingkup keluarga besar atau satu rumpun.
Menurutnya, konflik kerap muncul pada tanah yang masih bersifat komunal, meskipun di sisi lain telah memiliki sertifikat resmi.
“Banyak kasus sebenarnya masih dalam satu keluarga besar atau satu mata rumah. Tapi karena pembagian, apalagi tanah komunal, ini yang paling rawan menimbulkan masalah,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jayapura hanya melakukan pembayaran berdasarkan sertifikat yang sah secara hukum. Jika terjadi sengketa atau ketidakpuasan dari pihak lain, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur pengadilan.
“Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, silakan menempuh proses hukum. Pengadilan yang akan membuktikan sah atau tidaknya kepemilikan sertifikat tersebut,” ujarnya.
Fredy juga menyebutkan, total nilai kepemilikan tanah di Kabupaten Jayapura yang masih bermasalah diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar, mencakup sekitar 25 objek tanah yang telah dibangun fasilitas pemerintah seperti sekolah, puskesmas, hingga kantor pemerintahan.
Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah telah merealisasikan pembayaran sekitar Rp126 miliar, sementara sisa kewajiban yang belum dibayarkan masih mencapai lebih dari Rp200 miliar.