Bupati Jayapura Tegaskan Disiplin ASN, Absen Apel 3 Kali Terancam Sanksi

“Saya tegaskan, ASN atau kepala dinas yang tidak hadir apel pagi 3 sampai 4 kali akan diberikan sanksi. Untuk kepala dinas, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.

Untuk itu, Sekretaris Daerah diminta memastikan sistem absensi berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai. Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kita harus bersyukur masih diberikan kepercayaan menjadi ASN, apalagi sebagai kepala dinas. Jalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Direktur PTAMJ Audiensi dengan Bupati Jayapura.

“Saya tegaskan, ASN atau kepala dinas yang tidak hadir apel pagi 3 sampai 4 kali akan diberikan sanksi. Untuk kepala dinas, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.

Untuk itu, Sekretaris Daerah diminta memastikan sistem absensi berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai. Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kita harus bersyukur masih diberikan kepercayaan menjadi ASN, apalagi sebagai kepala dinas. Jalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Awali Masa Tugas, Pj . Gubernur Temui Tokoh Agama dan Adat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya