Ia menegaskan, kejadian-kejadian anarkis yang pernah terjadi di luar Papua jangan sampai terulang di Papua. Kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun tidak boleh mengarah pada tindakan yang merugikan masyarakat maupun diri sendiri.
“Kiri kanan jalan ada masyarakat yang sedang berusaha, ada warung, kios, hingga gedung pelayanan publik. Semua ini harus dijaga. Aspirasi boleh disampaikan, tapi dengan cara santun dan berwibawa,” lanjutnya.
Pemerintah, kata Yunus, meminta seluruh pihak tetap menjaga situasi dan kondisi keamanan dengan baik. Jangan sampai masyarakat terprovokasi hingga menimbulkan kerusuhan yang justru merugikan diri sendiri. (dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos