Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jual Miras, Seorang Wanita Diamakankan

WAMENA – Seorang Wanita Berinisial DW (32) diamankan oleh jajaran Polres Jayawijaya karena ketahuan memproduksi dan menjual Miras lokal  di rumahnya di Jalan Sosial Wamena Senin (28/8) malam.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 9 botol Miras lokal jenis CT dan 2 ember endapan balo  dan satu kompor yang digunakan untuk memasak Miras tersebut.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Heri Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang wanita berinisial DW yang diamankan di  sebuah rumah yang berada di Jalan Sosial Wamena  karena memproduksi dan menjual Miras jenis CT  di Jalan Sosial Wamena.

“ Kita berhasil mengamankan pelaku penjual CT berinisial DW (32) di Jalan Sosial Wamena. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa CT 9 botol dan 2 ember berisi balo dan 1 kompor yang digunakan untuk membuat Miras.”ungkapnya, Selasa (29/8) kemarin.

Baca Juga :  Jaringan Internet di Wamena Masih Belum Maksimal

Kapolres menyatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. DW diamankan saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan patroli malam dan mengamankan satu orang mabuk di Jalan Ahmad Yani Wamena.

“Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengaku membeli Miras dari pelaku di Jalan Sosial Wamena sehingga kami kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Jayawijaya guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya mengimbau kepada masyarakat, paguyuban, tokoh agama untuk selalu memberikan pencerahan kepada umat atau warganya agar tidak melakukan hal –hal yang melanggar hukum seperti memproduksi dan menjual Miras, apabila ditemukan maka akan diproses hukum.(jo/tho)

Baca Juga :  Pengaruh Miras Lakalantas Meningkat

WAMENA – Seorang Wanita Berinisial DW (32) diamankan oleh jajaran Polres Jayawijaya karena ketahuan memproduksi dan menjual Miras lokal  di rumahnya di Jalan Sosial Wamena Senin (28/8) malam.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 9 botol Miras lokal jenis CT dan 2 ember endapan balo  dan satu kompor yang digunakan untuk memasak Miras tersebut.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Heri Wibowo, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang wanita berinisial DW yang diamankan di  sebuah rumah yang berada di Jalan Sosial Wamena  karena memproduksi dan menjual Miras jenis CT  di Jalan Sosial Wamena.

“ Kita berhasil mengamankan pelaku penjual CT berinisial DW (32) di Jalan Sosial Wamena. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa CT 9 botol dan 2 ember berisi balo dan 1 kompor yang digunakan untuk membuat Miras.”ungkapnya, Selasa (29/8) kemarin.

Baca Juga :  Harus Ada Surat Edaran dari Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga BBM Enceran

Kapolres menyatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. DW diamankan saat personel Polres Jayawijaya melaksanakan patroli malam dan mengamankan satu orang mabuk di Jalan Ahmad Yani Wamena.

“Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengaku membeli Miras dari pelaku di Jalan Sosial Wamena sehingga kami kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Miras di Jayawijaya guna menciptakan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya mengimbau kepada masyarakat, paguyuban, tokoh agama untuk selalu memberikan pencerahan kepada umat atau warganya agar tidak melakukan hal –hal yang melanggar hukum seperti memproduksi dan menjual Miras, apabila ditemukan maka akan diproses hukum.(jo/tho)

Baca Juga :  Bupati Jhon: Pemda Tak Pernah Tolak Vaksin!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya