Saturday, April 20, 2024
31.7 C
Jayapura

Penyelesaian Adat Cenderung Rugikan Perempuan Korban Kekerasan

Juli E Massa (FOTO : Denny/ Cepos)

Menilik Banyaknya Kasus Kekerasan Perempuan yang Terjadi di Jayawijaya  

Kekerasan terhadap perempuan di Jayawijaya masih terus terjadi.  Semester pertama 2019 ini, tercatat sudah ada 10 laporan kasus kekerasan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana  (DP3AKB). Diyakini masih banyak kasus terjadi, namun tidak dilapor. Sebagian besar, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara adat. 

Laporan:  Denny Tonjauw_Wamena

Potensi kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangga, nampaknya masih sulit untuk dihilangkan. Sebab, sampai saat ini banyak masyarakat yang menikah secara adat, tidak menikah secara hukum negara maupun gereja. Ketika terjadi masalah, seperti kekerasan terhadap perempuan, akhirnya semua bermuara pada penyelesaian secara adat. 

   Sejauh ini, penyelesaian secara adat  dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku. Sebab, ketika sudah membayar denda adat kepada keluarga korban, masalah dianggap selesai. Di satu sisi, kaum perempuan yang notabene sering menjadi korban kekerasan, justru  tidak menikmati denda adat. Justru luka fisik maupun luka batin akibat kekerasan yang diterimanya tidak tertangani dengan baik. 

Baca Juga :  Hindari Percaloan, Sarankan Warga Rencanakan Waktu Keberangkatan

    Pemerintah, dalam hal ini  DP3AKB Jayawijaya yang juga hanya bisa memberikan pendampingan ke pihak kepolisian atau kesehatan. Apabila disetujui oleh korban kekerasan, baru dapat dilanjutkan  ke proses hukum.    

  “Penyelesaian kasus kekerasan perempuan ke adat sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan,”ungkap Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Jayawijaya  Juli E Massa kemarin.

  Dimana dalam pengambilan keputusan  penyelesaian adat itu,  perempuan tidak diperkenankan untuk ikut memberikan kebijakan ini.  Hal ini tidak terlepas dari sistem patrilineal, dimana marga laki-laki diukur sebagai standar utama keluarga, di satu sisi posisi kaum perempuan tetap lemah. 

  Hal ini, tentunya hal ini jauh dari ajaran  cinta kasih gereja yang menginginkan  ada kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan, sehingga bisa saling menghargai dan  tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.

Pdt Abraham Ungirwalu, (FOTO : Denny/ Cepos)

  “Selama ini yang terjadi laki –laki itu lebih dominan dan perempuan itu selalu menjadi yang nomor dua, sehingga kalau berbicara soal masalah kekerasan terhadap perempuan itu lebih baik diselesaikan dengan hukum positif dari pada hukum adat, karena sama sekali tidak memberikan keadilan bagi perempuan,”tegas Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Abraham Ungirwalu Rabu (26/6) kemarin.

Baca Juga :  Belum Ada Parpol yang Daftarkan Calegnya di KPU Jayawijaya

   Selama permasalahan kekerasan perempuan ini diselesaikan dengan hukum denda adat maka kekerasan itu hanya bisa diselesaikan dengan bayar denda. Namun tak bisa merubah paradigma dalam cara berpikir dan pandangan, misalkan seorang laki –laki yang mempunyai banyak harta atau ratusan ternak babi, bisa melakukan tindakan kekerasan apa saja, karena berpikir itu bisa diselesaikan dengan membayar denda.

   Gereja ingin menyampaikan bahwa dalam penyelesaian kasus kekerasan kepada perempuan kalau diselesaikan dalam adat maka ini harus dilibatkan tokoh –tokoh perempuan dalam pengambilan keputusan adat strata tertentu. Sebab, ketika perempuan tidak dilibatkan, maka yang terjadi  keputusannya cenderung menguntungkan pihak laki –laki. 

   “Penyelesaian secara adat harus ada perempuan dilibatkan, sehingga ada keadilan bagi kaum perempuan, kalau tidak bisa dilibatkan lebih baik ada hukum positif yang bisa menyelesaikan kasus kekerasan perempuan.”tandas Pdt Abraham. (tri/*)

Juli E Massa (FOTO : Denny/ Cepos)

Menilik Banyaknya Kasus Kekerasan Perempuan yang Terjadi di Jayawijaya  

Kekerasan terhadap perempuan di Jayawijaya masih terus terjadi.  Semester pertama 2019 ini, tercatat sudah ada 10 laporan kasus kekerasan perempuan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana  (DP3AKB). Diyakini masih banyak kasus terjadi, namun tidak dilapor. Sebagian besar, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara adat. 

Laporan:  Denny Tonjauw_Wamena

Potensi kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan rumah tangga, nampaknya masih sulit untuk dihilangkan. Sebab, sampai saat ini banyak masyarakat yang menikah secara adat, tidak menikah secara hukum negara maupun gereja. Ketika terjadi masalah, seperti kekerasan terhadap perempuan, akhirnya semua bermuara pada penyelesaian secara adat. 

   Sejauh ini, penyelesaian secara adat  dinilai tidak memberi efek jera kepada pelaku. Sebab, ketika sudah membayar denda adat kepada keluarga korban, masalah dianggap selesai. Di satu sisi, kaum perempuan yang notabene sering menjadi korban kekerasan, justru  tidak menikmati denda adat. Justru luka fisik maupun luka batin akibat kekerasan yang diterimanya tidak tertangani dengan baik. 

Baca Juga :  Pemilihan Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Molor

    Pemerintah, dalam hal ini  DP3AKB Jayawijaya yang juga hanya bisa memberikan pendampingan ke pihak kepolisian atau kesehatan. Apabila disetujui oleh korban kekerasan, baru dapat dilanjutkan  ke proses hukum.    

  “Penyelesaian kasus kekerasan perempuan ke adat sama sekali tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kekerasan,”ungkap Kepala Seksi Pemberdayaan Perempuan DP3AKB Kabupaten Jayawijaya  Juli E Massa kemarin.

  Dimana dalam pengambilan keputusan  penyelesaian adat itu,  perempuan tidak diperkenankan untuk ikut memberikan kebijakan ini.  Hal ini tidak terlepas dari sistem patrilineal, dimana marga laki-laki diukur sebagai standar utama keluarga, di satu sisi posisi kaum perempuan tetap lemah. 

  Hal ini, tentunya hal ini jauh dari ajaran  cinta kasih gereja yang menginginkan  ada kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan, sehingga bisa saling menghargai dan  tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga.

Pdt Abraham Ungirwalu, (FOTO : Denny/ Cepos)

  “Selama ini yang terjadi laki –laki itu lebih dominan dan perempuan itu selalu menjadi yang nomor dua, sehingga kalau berbicara soal masalah kekerasan terhadap perempuan itu lebih baik diselesaikan dengan hukum positif dari pada hukum adat, karena sama sekali tidak memberikan keadilan bagi perempuan,”tegas Ketua Klasis Baliem Yalimo Pdt Abraham Ungirwalu Rabu (26/6) kemarin.

Baca Juga :  Belum Terima Laporan Resmi Bencana Kelaparan Di Distrik Amumo

   Selama permasalahan kekerasan perempuan ini diselesaikan dengan hukum denda adat maka kekerasan itu hanya bisa diselesaikan dengan bayar denda. Namun tak bisa merubah paradigma dalam cara berpikir dan pandangan, misalkan seorang laki –laki yang mempunyai banyak harta atau ratusan ternak babi, bisa melakukan tindakan kekerasan apa saja, karena berpikir itu bisa diselesaikan dengan membayar denda.

   Gereja ingin menyampaikan bahwa dalam penyelesaian kasus kekerasan kepada perempuan kalau diselesaikan dalam adat maka ini harus dilibatkan tokoh –tokoh perempuan dalam pengambilan keputusan adat strata tertentu. Sebab, ketika perempuan tidak dilibatkan, maka yang terjadi  keputusannya cenderung menguntungkan pihak laki –laki. 

   “Penyelesaian secara adat harus ada perempuan dilibatkan, sehingga ada keadilan bagi kaum perempuan, kalau tidak bisa dilibatkan lebih baik ada hukum positif yang bisa menyelesaikan kasus kekerasan perempuan.”tandas Pdt Abraham. (tri/*)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya