Wednesday, April 24, 2024
26.7 C
Jayapura

Pembangunan Jembatan di Abenaho Tetap Lanjut

Kondisi Pembangunan pergantian jembatan Km 55 Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo insert Jumpa pers kasatker PJN IV Wamena dan Kejari Jayawijaya. ( FOTO : Denny/ Cepos) 

WAMENA-Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Wamena mengklaim jika tak ada alasan untuk menghentikan pembangunan pergantian jembatan Km 55 Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo. Sebab pembangunan jembatan ini telah dilelang secara resmi dengan nomor kontrak HK.02.03/PJN-Wilayah IV/PPK IV:PGGTJBT hanel/27 tanggal 7 Februari 2019 dan adendum nomor 1 tanggal 18 Maret 2019.

    Menanggapi pemberitaan terkait pekerjaan jembatan Yalimo  dihentikan  karena disinyalir tidak dilelang, Kepala PJN Wilayah IV Jayawijaya Togap Harianto Manik menjelaskan bahwa  paket yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah paket penggantian jembatan halal 2 kilometer 55, tahap 1 dengan nomor kontrak HK.02.03/PJN-Wilayah IV/PPK IV:PGGTJBT hanel/27 tanggal 7 Februari 2019 dan adendum nomor 1 tanggal 18 Maret 2019.

  “Paket tersebut telah melalui proses tender pada kelompok kerja, pokja pemilihan IV:Saker PJN Wilayah IV  Provinsi Papua  diJayawijaya, ULP Papua dengan pengumuman tanggal 29 November 2018 – 9 Desember 2018 dengan dokumen pengadaan nomor 01/PGGT-JBT-Hanel/Pokja-PJN IV 2019 tanggal 26 November 2018 sehingga ini tak bisa dihentikan pengerjaannya dan masih terus berlanjut,”ungkapnya saat ditemui di Kejari Wamena Rabu (26/6) kemarin.

   Menurutnya, pemenang tender ditetapkan melalui surat penetapan nomor 06/PNPT Pokja IV:PGGT JBT-Hanel APBN 2019 tanggal 23 Januari 2019. Penyedia jasa atas nama CV Bion Jaya telah ditunjuk sebagai penyedia jasa melalui surat Nomor 10 SPPJ/PJN Wil IV PPK IV:PGGT JBT Hanel tanggal  31 Januari 2019. Penyedia jasa telah diperintah mulai kerja melalui surat nomor 37/SPMK/PJN Wil IV/PPK IV:PGGT-GBT-Hanel/2019, tanggal 11 Februari 2019.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Yalimo Dilantik, ini Pesan Bupati

  “Paket tersebut merupakan paket yang didampingi  Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan negeri Jayawijaya sesuai permohonan kasatker PJN IV Provinsi Papua kepada kejari Jayawijaya melalui nomor PW 0401 PJN Wil IV/205 2019 tanggal 12 April 2019. mulai proses pengadaan mulai dari tender sampai dengan pelaksanaan kontrak telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “tegasnya

   Ia menjelaskan jika pernyataan bahwa sejumlah pekerjaan di lingkungan PJN wil IV dikerjakan tanpa proses lelang adalah tidak benar.  Dan Pemberdayaan pengusaha asli Papua telah diakomodir pada proses tender dengan diberlakukannya syarat-syarat pada dokumen pengadaan sesuai dengan perpres 84 tahun 2012. dan pelaksanaan kegiatan berjalan tahun 2019 telah diberlakukan perpres 17 tahun 2019. penyedia jasa pada paket yang dimaksud atas nama CV Bion Jaya merupakan pengusaha orang asli Papua dengan domisili di Kabupaten Yalimo.

   “Keterlibatan pengusaha asli Papua pada pekerjaan di lingkungan Satker PJN IV adalah nyata dengan adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa orang asli Papua. baik sebagai penyedia jasa utama, maupun sub penyedia jasa atau subkontrak maupun secara padat karya yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.”jelasnya

Baca Juga :  Ujian Akhir Sekolah Tingkat SMP Berlangsung 3 Hari

   Sementara Ketua TP4D Kejari Jayawijaya Richardo Sinaga mengakui dari satker balai jalan telah memohon pendampingan TP4D kejaksaan ke kejaksaan jayawijaya untuk mendampingi paket pekerjaan tahun 2019.

  “ Jadi dalam kasus ini kami ingin menjelaskan bahwa bukan paket ini saja yang kami dampingi, tetapi satker IV telah mengajukan 14 paket pekerjaan untuk kami dampingi. termasuk penggantian jembatan di kilometer 55 tahap pertama.”ujarnya

  Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Togar Refilion menyatakan jika permasalahan ini tidak ada pertemuan dengan kedua belah pihak, makanya timbul begini. Seharusnya dalam bersikap baik wabup, ada kesepakatan namun dengan demikian, karena ini proyek APBN, tentu ini urusannya ke atas, bukan ke pemda masing-masing wilayah. 

  “Jadi cuma mis komunikasi saja. Pekerjaan ini sudah dilelang, dikerjakan dan sudah dimintakan kepada kami untuk pendampingan.  Jadi intinya proyek tersebut berjalan sesuai rencana. Kalaupun ada pihak lain yang menentang,   silahkan datang ke kejaksaan untuk menanyakan masalah tentang proyek ini.”bebernya. (jo/tri)

Kondisi Pembangunan pergantian jembatan Km 55 Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo insert Jumpa pers kasatker PJN IV Wamena dan Kejari Jayawijaya. ( FOTO : Denny/ Cepos) 

WAMENA-Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Wamena mengklaim jika tak ada alasan untuk menghentikan pembangunan pergantian jembatan Km 55 Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo. Sebab pembangunan jembatan ini telah dilelang secara resmi dengan nomor kontrak HK.02.03/PJN-Wilayah IV/PPK IV:PGGTJBT hanel/27 tanggal 7 Februari 2019 dan adendum nomor 1 tanggal 18 Maret 2019.

    Menanggapi pemberitaan terkait pekerjaan jembatan Yalimo  dihentikan  karena disinyalir tidak dilelang, Kepala PJN Wilayah IV Jayawijaya Togap Harianto Manik menjelaskan bahwa  paket yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah paket penggantian jembatan halal 2 kilometer 55, tahap 1 dengan nomor kontrak HK.02.03/PJN-Wilayah IV/PPK IV:PGGTJBT hanel/27 tanggal 7 Februari 2019 dan adendum nomor 1 tanggal 18 Maret 2019.

  “Paket tersebut telah melalui proses tender pada kelompok kerja, pokja pemilihan IV:Saker PJN Wilayah IV  Provinsi Papua  diJayawijaya, ULP Papua dengan pengumuman tanggal 29 November 2018 – 9 Desember 2018 dengan dokumen pengadaan nomor 01/PGGT-JBT-Hanel/Pokja-PJN IV 2019 tanggal 26 November 2018 sehingga ini tak bisa dihentikan pengerjaannya dan masih terus berlanjut,”ungkapnya saat ditemui di Kejari Wamena Rabu (26/6) kemarin.

   Menurutnya, pemenang tender ditetapkan melalui surat penetapan nomor 06/PNPT Pokja IV:PGGT JBT-Hanel APBN 2019 tanggal 23 Januari 2019. Penyedia jasa atas nama CV Bion Jaya telah ditunjuk sebagai penyedia jasa melalui surat Nomor 10 SPPJ/PJN Wil IV PPK IV:PGGT JBT Hanel tanggal  31 Januari 2019. Penyedia jasa telah diperintah mulai kerja melalui surat nomor 37/SPMK/PJN Wil IV/PPK IV:PGGT-GBT-Hanel/2019, tanggal 11 Februari 2019.

Baca Juga :  Sumule Tumbo Kembali Aktif Sebagai Pj Sekda Provinsi Papua Pegunungan

  “Paket tersebut merupakan paket yang didampingi  Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan negeri Jayawijaya sesuai permohonan kasatker PJN IV Provinsi Papua kepada kejari Jayawijaya melalui nomor PW 0401 PJN Wil IV/205 2019 tanggal 12 April 2019. mulai proses pengadaan mulai dari tender sampai dengan pelaksanaan kontrak telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. “tegasnya

   Ia menjelaskan jika pernyataan bahwa sejumlah pekerjaan di lingkungan PJN wil IV dikerjakan tanpa proses lelang adalah tidak benar.  Dan Pemberdayaan pengusaha asli Papua telah diakomodir pada proses tender dengan diberlakukannya syarat-syarat pada dokumen pengadaan sesuai dengan perpres 84 tahun 2012. dan pelaksanaan kegiatan berjalan tahun 2019 telah diberlakukan perpres 17 tahun 2019. penyedia jasa pada paket yang dimaksud atas nama CV Bion Jaya merupakan pengusaha orang asli Papua dengan domisili di Kabupaten Yalimo.

   “Keterlibatan pengusaha asli Papua pada pekerjaan di lingkungan Satker PJN IV adalah nyata dengan adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa orang asli Papua. baik sebagai penyedia jasa utama, maupun sub penyedia jasa atau subkontrak maupun secara padat karya yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.”jelasnya

Baca Juga :  Perindo Papua Pegunungan Daftar ke KPU Sesuai Nomor Parpol

   Sementara Ketua TP4D Kejari Jayawijaya Richardo Sinaga mengakui dari satker balai jalan telah memohon pendampingan TP4D kejaksaan ke kejaksaan jayawijaya untuk mendampingi paket pekerjaan tahun 2019.

  “ Jadi dalam kasus ini kami ingin menjelaskan bahwa bukan paket ini saja yang kami dampingi, tetapi satker IV telah mengajukan 14 paket pekerjaan untuk kami dampingi. termasuk penggantian jembatan di kilometer 55 tahap pertama.”ujarnya

  Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Togar Refilion menyatakan jika permasalahan ini tidak ada pertemuan dengan kedua belah pihak, makanya timbul begini. Seharusnya dalam bersikap baik wabup, ada kesepakatan namun dengan demikian, karena ini proyek APBN, tentu ini urusannya ke atas, bukan ke pemda masing-masing wilayah. 

  “Jadi cuma mis komunikasi saja. Pekerjaan ini sudah dilelang, dikerjakan dan sudah dimintakan kepada kami untuk pendampingan.  Jadi intinya proyek tersebut berjalan sesuai rencana. Kalaupun ada pihak lain yang menentang,   silahkan datang ke kejaksaan untuk menanyakan masalah tentang proyek ini.”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya