Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tekan Kriminalitas, Gelar Razia Senjata Tajam di Pasar Potikelek

WAMENA – Guna mencegah terjadinya tindak pidana Polres Jayawijaya menggelar razia senjata tajam di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, Sabtu (23/09) sore.dari razia tersebut sajam berbagai jenis dari pisau dan parang berhasil diamankan.

Razia tersebut dilaksanakan terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam di Kota Wamena sehingga dapat memicu terjadinya kriminalitas. Ini merupakan langkah untuk menekan tindak pidana criminal yang selalu meresahkan masyarakat di Wamena

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Komarul Huda, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan razia di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Wamena.

  “Dari hasil razia tadi kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sejumlah 9 (sembilan) bilah berupa parang dan pisau dari warga yang melakukan aktifitas di dua lokasi tersebut,” ungkapnya Sabtu (23/9) kemarin

Baca Juga :  Hari Bakti PUPR ke 78 Diharapkan Bisa Memacu Program Yang telah Direncanakan

  Kabag Ops juga mengaku, bahwa kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya demi menekan angka kriminalitas, sehingga dirinya berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan tidak membawa alat tajam apabila memasuki kota.

“Razia terhadap sajam ini akan terus dilakukan Polres Jayawijaya, pembawaan sajam dalam Kota Wamena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dalam Kota Wamena oleh karena itu tak diperkenankan lagi membawa sajam masuk dalam kota,”tegasnya

  Menurutnya pembawaan sajam dalam kota, sering kali di salah gunakan melakukan aksi kejahatan apabila ada kesempatan, oleh karena itu pihaknya menyikapi hal ini dengan melakukan razia terhadap sajam yang dibawa masuk dalam Kota wamena.

Baca Juga :  Pertemuan dengan Guru Bahas TPP, Sertifikasi dan BOSDA

“Sebenarnya ini bukan pelarangan tapi sajam seperti parang biasanya digunakan di kebun dalam membersihkan lahan pertanian atau aktifitas pertanian lainnya dan itu tidak dilarang, hanya saja kalau parang ini dibawa masuk ke Kota dalam melakukan aktifitas ini yang terkadang menimbulkan masalah,”jelas Komarul.

Pembawaan senjata tajam dalam Kota juga bisa di kenakan undang –undang darurat yang diatur dalam  Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, ini yang perlu jadi pemahaman warga. (jo)

WAMENA – Guna mencegah terjadinya tindak pidana Polres Jayawijaya menggelar razia senjata tajam di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, Sabtu (23/09) sore.dari razia tersebut sajam berbagai jenis dari pisau dan parang berhasil diamankan.

Razia tersebut dilaksanakan terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam di Kota Wamena sehingga dapat memicu terjadinya kriminalitas. Ini merupakan langkah untuk menekan tindak pidana criminal yang selalu meresahkan masyarakat di Wamena

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Komarul Huda, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan razia di Pasar Potikelek dan Jalan Irian Wamena, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Wamena.

  “Dari hasil razia tadi kami berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam sejumlah 9 (sembilan) bilah berupa parang dan pisau dari warga yang melakukan aktifitas di dua lokasi tersebut,” ungkapnya Sabtu (23/9) kemarin

Baca Juga :  42 ASN  Tugas Belajar di STIMIK Agamua

  Kabag Ops juga mengaku, bahwa kegiatan razia ini akan rutin dilaksanakan oleh Polres Jayawijaya demi menekan angka kriminalitas, sehingga dirinya berharap masyarakat dapat mendukung kegiatan ini dengan tidak membawa alat tajam apabila memasuki kota.

“Razia terhadap sajam ini akan terus dilakukan Polres Jayawijaya, pembawaan sajam dalam Kota Wamena menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas dalam Kota Wamena oleh karena itu tak diperkenankan lagi membawa sajam masuk dalam kota,”tegasnya

  Menurutnya pembawaan sajam dalam kota, sering kali di salah gunakan melakukan aksi kejahatan apabila ada kesempatan, oleh karena itu pihaknya menyikapi hal ini dengan melakukan razia terhadap sajam yang dibawa masuk dalam Kota wamena.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan: Masalah Penyaniayaan Siswa Sepakat untuk Diserahkan

“Sebenarnya ini bukan pelarangan tapi sajam seperti parang biasanya digunakan di kebun dalam membersihkan lahan pertanian atau aktifitas pertanian lainnya dan itu tidak dilarang, hanya saja kalau parang ini dibawa masuk ke Kota dalam melakukan aktifitas ini yang terkadang menimbulkan masalah,”jelas Komarul.

Pembawaan senjata tajam dalam Kota juga bisa di kenakan undang –undang darurat yang diatur dalam  Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, ini yang perlu jadi pemahaman warga. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya