Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Pembagian BLT Tak Sesuai Karena Ada Penambahan Jumlah Keluarga

WAMENA- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo, SPd , MSi mengungkapkan bahwa adanya peningkatan jumlah warga di kampung yang masih belum terdata, menyebabkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa yang bagi warga yang terdaftar tidak sesuai. 

   Hal ini kemungkinan dilakukan agar pembagian dana tersebut merata ke seluruh warga di kampung. Harusnya, pembagian BLT dari dana desa dan dikelola kampung dihitung Rp 300.000/bulan dan yang dicairkan itu untuk 6 Bulan, sehingga yang harus diterima warga itu Rp.1.800.000 Per KK. Namun memang ada yang mendapatkan hanya Rp 1.300.000.

  “Memang  ada laporan kalau dana BLT yang bersumber dari dana desa itu ada yang menerima tidak sesuai, namun kalau ada perubahan di lapangan kemungkinannya bisa terjadi karena jumlah KK yang bertambah dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,”ungkap Lepinus Gombo, Senin (23/8) kemarin.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Ajari Cara Membaca Iqro Kepada Anak-Anak

   Ia menyatakan data yang sebenarnya itu adalah dipegang kepala Kampung dan Pendamping yang mendata jumlah Kepala Keluarga di satu kampung, sehingga kalau jumlah keluarga yang sudah terdata itu sama dengan jumlah anggaran yang sudah ditetapkan, namun kenyataan di lapangan jumlah keluarga dilapangan lebih dari data yang ada.

  “Kemungkinan yang bisa terjadi dana BLT yang dibagikan itu untuk seluruh masyarakat di kampung baik itu yang datanya ada di kampung atau yang baru atau penambahan, sehingga aparat kampung bisa membagikan itu rata agar bisa didapatkan seluruh warganya,”kata Lepinus Gombo

  Sekretaris DPMK Jayawijaya memastikan kalau anggaran itu dibagi rata semua warga dapat, maka tidak bisa semuanya Rp1.800.000 per KK lagi,  pastinya akan menurun apakah Rp 1.500.000, Rp. 1.300.000 bisa juga Rp 1.000.000, itu tergantung pada jumlah KK yang ada di kampung.

Baca Juga :  Program Tol Udara Tekan Harga Semen dan Bapok

  “Jadi perubahan angka yang harus diterima warga di kampung itu berkaitan dengan perubahan data jumlah KK yang ada dalam masyarakat, sedangkan data yang diterima itu sumbernya dari kampung sendiri,”katanya. (jo/tri)

WAMENA- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo, SPd , MSi mengungkapkan bahwa adanya peningkatan jumlah warga di kampung yang masih belum terdata, menyebabkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa yang bagi warga yang terdaftar tidak sesuai. 

   Hal ini kemungkinan dilakukan agar pembagian dana tersebut merata ke seluruh warga di kampung. Harusnya, pembagian BLT dari dana desa dan dikelola kampung dihitung Rp 300.000/bulan dan yang dicairkan itu untuk 6 Bulan, sehingga yang harus diterima warga itu Rp.1.800.000 Per KK. Namun memang ada yang mendapatkan hanya Rp 1.300.000.

  “Memang  ada laporan kalau dana BLT yang bersumber dari dana desa itu ada yang menerima tidak sesuai, namun kalau ada perubahan di lapangan kemungkinannya bisa terjadi karena jumlah KK yang bertambah dan tidak sesuai dengan data yang sebenarnya,”ungkap Lepinus Gombo, Senin (23/8) kemarin.

Baca Juga :  Siswa yang Terpapar Belum Masuk  Kategori Klaster Sekolah

   Ia menyatakan data yang sebenarnya itu adalah dipegang kepala Kampung dan Pendamping yang mendata jumlah Kepala Keluarga di satu kampung, sehingga kalau jumlah keluarga yang sudah terdata itu sama dengan jumlah anggaran yang sudah ditetapkan, namun kenyataan di lapangan jumlah keluarga dilapangan lebih dari data yang ada.

  “Kemungkinan yang bisa terjadi dana BLT yang dibagikan itu untuk seluruh masyarakat di kampung baik itu yang datanya ada di kampung atau yang baru atau penambahan, sehingga aparat kampung bisa membagikan itu rata agar bisa didapatkan seluruh warganya,”kata Lepinus Gombo

  Sekretaris DPMK Jayawijaya memastikan kalau anggaran itu dibagi rata semua warga dapat, maka tidak bisa semuanya Rp1.800.000 per KK lagi,  pastinya akan menurun apakah Rp 1.500.000, Rp. 1.300.000 bisa juga Rp 1.000.000, itu tergantung pada jumlah KK yang ada di kampung.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polres Tolikara Ajari Cara Membaca Iqro Kepada Anak-Anak

  “Jadi perubahan angka yang harus diterima warga di kampung itu berkaitan dengan perubahan data jumlah KK yang ada dalam masyarakat, sedangkan data yang diterima itu sumbernya dari kampung sendiri,”katanya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya