Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada DW adalah Pasal 458 Ayat 1 KUHP Undang -undang nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, penerapan pasal ini sebab DW ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa yang mana secara tidak sengaja melakukan pembunuhan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, dan hanya unsur ketidaksengajaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Ambil Kebijakan

Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada DW adalah Pasal 458 Ayat 1 KUHP Undang -undang nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, penerapan pasal ini sebab DW ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa yang mana secara tidak sengaja melakukan pembunuhan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, dan hanya unsur ketidaksengajaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Kapolres: Warga Kota Wamena Jangan Terprovokasi Kejadian di Jayapura

Berita Terbaru

Artikel Lainnya