Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada DW adalah Pasal 458 Ayat 1 KUHP Undang -undang nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, penerapan pasal ini sebab DW ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa yang mana secara tidak sengaja melakukan pembunuhan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, dan hanya unsur ketidaksengajaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Pastikan Keberlanjutan 677 Mahasiswanya di Dalam Dan Diluar Negeri

Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada DW adalah Pasal 458 Ayat 1 KUHP Undang -undang nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, penerapan pasal ini sebab DW ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa yang mana secara tidak sengaja melakukan pembunuhan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini, dan hanya unsur ketidaksengajaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  DPRD dan Pemerintah Lanny Jaya Satu Suara Cegah Corona

Berita Terbaru

Artikel Lainnya