Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Edarkan Ganja, Sepasang Suami-Istri  Diringkus 

WAMENA-Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial  KW (45) dan VT (25) diringkus Tim Opsnal Polres Jayawijaya bersama anggot Polsek Asologaima di Kampung Woima Distrik Pyramid, Rabu (15/12) sekira pukul 11.00 WIT. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar ganja.

   Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 30 paket ganja siap edar di dalam plastik klip kecil, 1 kantong plastik isi ganja siap edar, 1 unit HP merk Samsung, Uang Tunai Rp 1,8 juta, 1 pohon ganja kecil dalam koker plastik. Semua diamankan bersama dengan pelaku ke Polres Jayawjaya.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei, A.B, SE membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami-istri yang mengedarkan daun ganja. Dimana saat anggota melakukan penelusuran dan mendapat informasi, maka  Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Asologima yang dipimpin oleh Kapolsek Assologaima Ipda J. B. Saragih bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Jenazah Korban Penganiayaan Teridentifikasi Mis Wenda Warga Kelurahan Sinakma

   “Saat Tim tiba di TKP langsung mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah dan meminta pelaku untuk menunjukkan dimana barang bukti disimpan, setelah mendapatkan barang bukti pelaku tidak bisa berkilah lagi dari penangkapan tersebut,” ungkapnya, Kamis(16/12) kemarin.

  Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah di panen disimpan di dalam rumah, sehingga kasus ini masih dikembangkan karena dugaan mentari ganja ini sengaja dikembang secara sengaja guna dijual.

   “Kalau dilihat dari barang bukti ini hasil panen yang disimpan dalam rumah dan sudah dikemas untuk diperdagangkan oleh para pelaku, sehingga besar dugaan kami jika ada tanaman ganja yang ditanam di satu tempat yang disembunyikan,” bebernya.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pencurian Laptop di SMK Antonius, Diringkus

  Kapolres Jayawijaya menyatakan bahwa pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Kab. Jayawijaya.

  “Kami masih dalami lagi dari para pelaku ini menjual ganja ini kepada siapa dan dimana, sehingga jaringan narkotika di Kabupaten Jayawijaya bisa diketahui  dan ditindak lanjuti,” jelasnya.

  Safei juga menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sebab, diduga para pelaku ini tidak bekerja sendiri dan pasti ada pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan Narkoba jenis ganja di Kabupaten Jayawijaya dan Wamena menjadi sasaran pembesarannya.

  “Kita kembangkan dulu untuk mengetahui masih ada pelaku lain atau tidak, sebab sebagian besar pemasaran narkotika ini dibawa ke Wamena,”tutupnya. (jo/tri)

WAMENA-Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial  KW (45) dan VT (25) diringkus Tim Opsnal Polres Jayawijaya bersama anggot Polsek Asologaima di Kampung Woima Distrik Pyramid, Rabu (15/12) sekira pukul 11.00 WIT. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar ganja.

   Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti 30 paket ganja siap edar di dalam plastik klip kecil, 1 kantong plastik isi ganja siap edar, 1 unit HP merk Samsung, Uang Tunai Rp 1,8 juta, 1 pohon ganja kecil dalam koker plastik. Semua diamankan bersama dengan pelaku ke Polres Jayawjaya.

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh. Safei, A.B, SE membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami-istri yang mengedarkan daun ganja. Dimana saat anggota melakukan penelusuran dan mendapat informasi, maka  Unit Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Asologima yang dipimpin oleh Kapolsek Assologaima Ipda J. B. Saragih bergerak menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pencurian Laptop di SMK Antonius, Diringkus

   “Saat Tim tiba di TKP langsung mengamankan pelaku yang berada di dalam rumah dan meminta pelaku untuk menunjukkan dimana barang bukti disimpan, setelah mendapatkan barang bukti pelaku tidak bisa berkilah lagi dari penangkapan tersebut,” ungkapnya, Kamis(16/12) kemarin.

  Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah di panen disimpan di dalam rumah, sehingga kasus ini masih dikembangkan karena dugaan mentari ganja ini sengaja dikembang secara sengaja guna dijual.

   “Kalau dilihat dari barang bukti ini hasil panen yang disimpan dalam rumah dan sudah dikemas untuk diperdagangkan oleh para pelaku, sehingga besar dugaan kami jika ada tanaman ganja yang ditanam di satu tempat yang disembunyikan,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 648 Botol Vodka

  Kapolres Jayawijaya menyatakan bahwa pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di Kab. Jayawijaya.

  “Kami masih dalami lagi dari para pelaku ini menjual ganja ini kepada siapa dan dimana, sehingga jaringan narkotika di Kabupaten Jayawijaya bisa diketahui  dan ditindak lanjuti,” jelasnya.

  Safei juga menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Sebab, diduga para pelaku ini tidak bekerja sendiri dan pasti ada pelaku lain yang terlibat dalam perdagangan Narkoba jenis ganja di Kabupaten Jayawijaya dan Wamena menjadi sasaran pembesarannya.

  “Kita kembangkan dulu untuk mengetahui masih ada pelaku lain atau tidak, sebab sebagian besar pemasaran narkotika ini dibawa ke Wamena,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya