WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya kembali menggagalkan penyelundupan 120 botol miras berlebel dari Jayapura ke Wamena yang ditemukan di sebuah rumah kost, Senin (13/4).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarnya adanya 120 miras berlebel berbagai jenis yang diamankan bersama dengan seorang ASN dengan ini sial ES (29) di lokasi III Hom -Hom Wamena, kini yang bersangkutan dengan barang bukti masih diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan.
“Jadi miras ini sebenarnya sudah dibawa ke sebuah rumah kost di jalan baru Lokasi III Hom-hom usai di ambil di bandara Cargo Wamena, namun kami mengetahui itu sehingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil kita dapatkan,”ungkapnya Selasa (14/4).
Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Jayawijaya melakukan giat lidik terkait informasi diduga pemilik minuman keras berlebel di salah satu rumah kontrakan yang bertempat Jalan Baru Wamena, kemudian anggota melakukan lidik terkait minuman keras berlebel di seputaran rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan.
“Saat kami mendatangi kontrakan tersebut pemilik kontrakan yang diduga memiliki minuman keras berlebel itu sedang berada di rumah kontrakannya, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut dan menemukan beberapa jenis minuman keras berlebel yang masih tersimpan di dalam karton,”jelas Saragih.
WAMENA – Sat Narkoba Polres Jayawijaya kembali menggagalkan penyelundupan 120 botol miras berlebel dari Jayapura ke Wamena yang ditemukan di sebuah rumah kost, Senin (13/4).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarnya adanya 120 miras berlebel berbagai jenis yang diamankan bersama dengan seorang ASN dengan ini sial ES (29) di lokasi III Hom -Hom Wamena, kini yang bersangkutan dengan barang bukti masih diamankan di Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan.
“Jadi miras ini sebenarnya sudah dibawa ke sebuah rumah kost di jalan baru Lokasi III Hom-hom usai di ambil di bandara Cargo Wamena, namun kami mengetahui itu sehingga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil kita dapatkan,”ungkapnya Selasa (14/4).
Awalnya, anggota Sat Res Narkoba Jayawijaya melakukan giat lidik terkait informasi diduga pemilik minuman keras berlebel di salah satu rumah kontrakan yang bertempat Jalan Baru Wamena, kemudian anggota melakukan lidik terkait minuman keras berlebel di seputaran rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan.
“Saat kami mendatangi kontrakan tersebut pemilik kontrakan yang diduga memiliki minuman keras berlebel itu sedang berada di rumah kontrakannya, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut dan menemukan beberapa jenis minuman keras berlebel yang masih tersimpan di dalam karton,”jelas Saragih.