NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelaraskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan upaya perlindungan hutan dan penurunan emisi gas rumah kaca guna menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah Yan Richard Pugu di Nabire, Kamis, mengatakan luas kawasan hutan di daerah itu mencapai sekitar 6,7 juta hektare, dengan 65 persen atau lebih dari 4,3 juta hektare berstatus hutan lindung dan kawasan konservasi.
“Kami bersinergi menyiapkan dokumen RTRW agar rencana pembangunan tetap sejalan dengan perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Ia mengatakan, hutan lindung di Papua Tengah mencakup konservasi darat seperti Taman Nasional Lorentz dan sejumlah cagar alam. Papua Tengan juga memiliki kawasan konservasi laut, di antaranya Taman Nasional Teluk Cenderawasih.
Ia menjelaskan, hutan di Papua Tengah saat ini juga dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti perkebunan dan pertambangan tradisional.
Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan deforestasi berlebihan.
“DLKHP Papua Tengah secara rutin melakukan pengawasan lapangan serta melibatkan berbagai pihak dalam pengendalian pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Kehutanan yang juga Dewan Penasihat Ahli Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman Ruandha Agung Sugardiman mengatakan perencanaan tata ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi hutan.
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyelaraskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan upaya perlindungan hutan dan penurunan emisi gas rumah kaca guna menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Tengah Yan Richard Pugu di Nabire, Kamis, mengatakan luas kawasan hutan di daerah itu mencapai sekitar 6,7 juta hektare, dengan 65 persen atau lebih dari 4,3 juta hektare berstatus hutan lindung dan kawasan konservasi.
“Kami bersinergi menyiapkan dokumen RTRW agar rencana pembangunan tetap sejalan dengan perlindungan hutan dan mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Ia mengatakan, hutan lindung di Papua Tengah mencakup konservasi darat seperti Taman Nasional Lorentz dan sejumlah cagar alam. Papua Tengan juga memiliki kawasan konservasi laut, di antaranya Taman Nasional Teluk Cenderawasih.
Ia menjelaskan, hutan di Papua Tengah saat ini juga dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi seperti perkebunan dan pertambangan tradisional.
Namun, pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan deforestasi berlebihan.
“DLKHP Papua Tengah secara rutin melakukan pengawasan lapangan serta melibatkan berbagai pihak dalam pengendalian pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Kehutanan yang juga Dewan Penasihat Ahli Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Ruandha Agung Sugardiman Ruandha Agung Sugardiman mengatakan perencanaan tata ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi hutan.