Kejati Papua Teken MoU Dengan Pemprov Papeg dan Pemkab 8 Kabupaten

Selain itu, dalam rangka transformasi penegakan hukum, di mana kejaksaan tak lagi memberikan hukuman yang seberat -beratnya kepada pelaku lagi , namun sesuai dengan kitab undang -undang hukum pidana yang baru dan akan dikeluarkan 1 Januari 2026.

“Di situ ada alternatif hukuman yang bisa merupakan kerja sosial atau pelatihan kerja, pidana itu adalah alternatif terakhir, namun itu ada kriterianya seperti tindak pidana yang diancam di bawah 5 tahun dan tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” beber Kejati Papua. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Seleksi Ketat, 483 Ribu Pelamar Lolos Tahap Administrasi Manajer KMP

Selain itu, dalam rangka transformasi penegakan hukum, di mana kejaksaan tak lagi memberikan hukuman yang seberat -beratnya kepada pelaku lagi , namun sesuai dengan kitab undang -undang hukum pidana yang baru dan akan dikeluarkan 1 Januari 2026.

“Di situ ada alternatif hukuman yang bisa merupakan kerja sosial atau pelatihan kerja, pidana itu adalah alternatif terakhir, namun itu ada kriterianya seperti tindak pidana yang diancam di bawah 5 tahun dan tak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” beber Kejati Papua. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Papua Jangan Selalu Berlindung pada Afirmasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya