Kata Pria yang juga menjabat sebagai PJ Sekda Papua pegunungan mengaku ini termasuk dalam belanja wajib seperti belanja pegawai, Gaji dan lain-lain, Layanan Jasa , Listrik atau keperluan kantor sehari –hari sehingga memang tidak boleh vakum pelayanan artinya pelaksanaan pemerintahan daerah itu melayani masyarakat.
“Jadi secara aturan sudah payungi sehingga jangan ragu –ragu untuk merealisasikan pelayanan itu apalagi ini ini sifatnya hak ASN untuk mendapatkan gaji setiap bulan maka setiap kepala OPD mengusulkan surat perintah membayar pada bendahara umum daerah dan akan diterbitkan SP2D kepada Bank Kasda yang nantinya ditindak lanjuti dalam pemindah bukuan ke rekening ASN.”beber Tumbo
Ia juga menambahkan jika kasihan kalau sampai gaji dari ASN itu tidak diberikan karena bukan dia pribadi yang akan merasakan dampaknya tapi juga disana ada keluarganya , sehingga harus di prioritaskan itu untuk dibayarkan.
“jadi jangan ada yang membuat narasi –narasi yang menghambat pemerintahan, karena secara regulasi sudah tegas harus dibayarkan dan tak boleh ragu –ragu, karena siapapun yang diberikan amanah jabatan baik pengguna anggaran maupun bendahara umum daerah harus melaksanakan,”tambahnya (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos