Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Pj Bupati Jayawijaya: Tak Ada Alasan Untuk Tak Membayar Gaji ASN

Meski APBD Masih Dalam Tahapan Evaluasi

WAMENA – Meskipun evaluasi terhadap APBD TA 2024 masih berjalan namun Pemda Jayawijaya menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji pegawai, atau belanja wajib dan mengikat, sebab ini mengikat dan payung hukumnya tegas yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan dalam pasal 110 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala Daerah mengeluarkan pengeluaran tiap bulan paling tinggi 1/12 dari APBD tahun sebelumnya.

“Pengeluaran setiap bulan hanya diperuntukan untuk keperluan yang mendesak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan,

Baca Juga :  Kuota Seleksi Calon Praja IPDN Sangat Terbatas

Ia juga menyebutkan dalam peraturan mendagri No 77 tahun  2020 tentang pengolahan teknis keuangan daerah ditegaskan jika Kepala daerah dan DPRD belum menyetujui bersama Raperda APBD atau menetapkan rancangan Raperda APBD menjadi Perda APBD setelah dimulainya Tahun anggaran setiap Tahun kepala Daerah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar tiap tahun yang paling tinggi  sebesar 1/12 jumlah APBD Tahun anggaran sebelumnya.

“Jadi nanti bisa kita lihat pengeluaran belanja APBD TA 2023, pengeluaran tiap bulan hanya mendanai keperluan yang mendesak, sehingga apabila dibiarkan akan mengakibatkan kerugian masyarakat semakin besar dan kerugian pemerintah juga semakin besar,”kata Sumule Tumbo.

Meski APBD Masih Dalam Tahapan Evaluasi

WAMENA – Meskipun evaluasi terhadap APBD TA 2024 masih berjalan namun Pemda Jayawijaya menegaskan tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji pegawai, atau belanja wajib dan mengikat, sebab ini mengikat dan payung hukumnya tegas yang tercantum dalam peraturan pemerintah.

PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan dalam pasal 110 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala Daerah mengeluarkan pengeluaran tiap bulan paling tinggi 1/12 dari APBD tahun sebelumnya.

“Pengeluaran setiap bulan hanya diperuntukan untuk keperluan yang mendesak sesuai dengan ketentuan perundang –undangan,

Baca Juga :  717 Dari 1128 Anak Pengungsi Nduga Telah Terima Layanan Pendidikan

Ia juga menyebutkan dalam peraturan mendagri No 77 tahun  2020 tentang pengolahan teknis keuangan daerah ditegaskan jika Kepala daerah dan DPRD belum menyetujui bersama Raperda APBD atau menetapkan rancangan Raperda APBD menjadi Perda APBD setelah dimulainya Tahun anggaran setiap Tahun kepala Daerah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar tiap tahun yang paling tinggi  sebesar 1/12 jumlah APBD Tahun anggaran sebelumnya.

“Jadi nanti bisa kita lihat pengeluaran belanja APBD TA 2023, pengeluaran tiap bulan hanya mendanai keperluan yang mendesak, sehingga apabila dibiarkan akan mengakibatkan kerugian masyarakat semakin besar dan kerugian pemerintah juga semakin besar,”kata Sumule Tumbo.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya