WAMENA– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan pangkat dan golongan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt kepala distrik, begitu juga untuk rencana pergantian kepala kampung perlu memperhatikan Perda untuk dilakukan pemilihan oleh masyarakat.
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka menyatakan pergantian kepala distrik yang dilakukan saat ini adalah hak Prerogatif dari Kepala daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya, akan tetapi yang perlu diingat adalah persyaratan dalam birokrasi khususnya pangkat dan golongan dari plt yang ditunjuk harus memenuhi syarat untuk menduduki jabatan itu.
“Kami tahu soal ganti kepala distrik itu kewenangan pemerintah, hanya saja yang perlu diingat apakah pejabat yang ditunjuk sudah memenuhi syarat atau belum, khususnya pangkat dan golongan sebab ini birokrasi pemerintahan,”ungkapnya kepada cenderawasih pos via selulernya Kamis (3/7)
Ia mencontohkan jika untuk jabatan Kepala Distrik atau Camat merupakan pejabat eselon III , tak bisa yang menduduki jabatan itu Sekretaris Desa yang merupakan pejabat eselon IV, ini harusnya berjenjang karena berada dalam sistem birokrasi pemerintahan.