Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Sidang Kasus Makar Dua Kali Ditunda

Terdakwa Kasus Makar Jackob Fabian Szrkripsi WNA Polandia dan rekannya Simon Magal saat mengikuti persidangan  di Pengadilan Negeri Klas II B Wamena. (FOTO : Denny/Cepos )

Rentut Belum Siap Karena Menunggu Kejagung dan Kejari

WAMENA-Sidang kasus makar terhadap terdakwa Jackob Fabian Szrkripsi  warga negara Asing asal Polandia dengan agenda tuntutan telah tertunda dua kali sejak hari Senin dan Kamis kemarin. Pasalnya, hingga saat ini rencana tuntutan (Rentut)  yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum turun dari kejaksaan tinggi kepada Kejari Jayawijaya.

  Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu mengakui jika  rentut dari kasus makar ini sedikit mengalami keterlambatan, karena kasus makar atau Politik yang melibatkan warga negara asing. Kalau hanya WNI,  rentutnya hanya dari Kejari Jayawijaya.

  “Kalau kasusnya ini melibatkan warga negara asing maka rentutnya harus melalui kejaksaan Agung, dan dalam hal ini sudah pasti konsulatnya selalu berkomunikasi dengan terdakwa dan dengan kejaksaan juga setiap hari,”ungkapnya Kamis (4/4) kemarin.

Baca Juga :  Dua Pembuat Milo Ringkus, Bermalam Tahun Baru di Penjara

   “Untuk rentut ini kita usahakan minggu depan sudah harus turun, kita tidak bisa mendesak pimpinan tertinggi juga,”tambahnya.

  Menurut Febiana, untuk mekanismenya berkas perkara sejak awal persidangan terdakwa kejaksaan sudah membuat rentut terdakwanya. Namun setelah pemeriksaan terdakwa baru akan diajukan kalau rentut awalnya dari Kejari  turun ke Kasipidum, dilanjutkan ke Kejati itu harus ada persetujuan yang mempunyai wilayah.

  “Perkara ini kan awalnya dari Kejati Papua yang dilimpahkan ke Kejari Wamena, sehingga untuk rentutnya harus juga diketahui oleh Kejati Papua, intinya koordinasi dengan pimpinan sehingga sewaktu –waktu ditanya Kejaksaan Agung, bisa dijelaskan.”jelas Kasidatur Kejari Jayawijaya.

  Secara terpisah anggota Tim Kuasa Hukum Jackob Fabian Szrkripsi, Jusman menilai tertundanya pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini, karena mekanisme penuntutan. Apalagi ini kasus makar yang  memang harus lewat Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Ambil Kiriman Paket Ganja, Seorang Pemuda Dibekuk

   “Intinya kami tim kuasa hukum sudah siap untuk mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada klien kami,”bebernya.

   Tim kuasa hukum berharap tuntutan ini bisa selesai paling lambat  Senin minggu depan. Namun diakui, secara mekanisme  memang merupakan kewenangan dari kejaksaan Agung maka   dari Kejari jayawijaya hanya bisa menunggu petunjuk dari Kejagung.

  “Ini sudah tertunda dua kali dimana senin lalu jadwal agenda persidangannya Tuntutan namun ditunda sampai kamis dan di hari ini (kemarin.red) kembali lagi dilakukan penundaan dengan alasan yang sama karena belum siap,”tuturnya. (jo/tri)

Terdakwa Kasus Makar Jackob Fabian Szrkripsi WNA Polandia dan rekannya Simon Magal saat mengikuti persidangan  di Pengadilan Negeri Klas II B Wamena. (FOTO : Denny/Cepos )

Rentut Belum Siap Karena Menunggu Kejagung dan Kejari

WAMENA-Sidang kasus makar terhadap terdakwa Jackob Fabian Szrkripsi  warga negara Asing asal Polandia dengan agenda tuntutan telah tertunda dua kali sejak hari Senin dan Kamis kemarin. Pasalnya, hingga saat ini rencana tuntutan (Rentut)  yang diajukan oleh jaksa penuntut umum belum turun dari kejaksaan tinggi kepada Kejari Jayawijaya.

  Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febiana Wilma Sorbu mengakui jika  rentut dari kasus makar ini sedikit mengalami keterlambatan, karena kasus makar atau Politik yang melibatkan warga negara asing. Kalau hanya WNI,  rentutnya hanya dari Kejari Jayawijaya.

  “Kalau kasusnya ini melibatkan warga negara asing maka rentutnya harus melalui kejaksaan Agung, dan dalam hal ini sudah pasti konsulatnya selalu berkomunikasi dengan terdakwa dan dengan kejaksaan juga setiap hari,”ungkapnya Kamis (4/4) kemarin.

Baca Juga :  Perubahan Regulasi Picu Penyusunan RAPBD Perubahan Terlambat

   “Untuk rentut ini kita usahakan minggu depan sudah harus turun, kita tidak bisa mendesak pimpinan tertinggi juga,”tambahnya.

  Menurut Febiana, untuk mekanismenya berkas perkara sejak awal persidangan terdakwa kejaksaan sudah membuat rentut terdakwanya. Namun setelah pemeriksaan terdakwa baru akan diajukan kalau rentut awalnya dari Kejari  turun ke Kasipidum, dilanjutkan ke Kejati itu harus ada persetujuan yang mempunyai wilayah.

  “Perkara ini kan awalnya dari Kejati Papua yang dilimpahkan ke Kejari Wamena, sehingga untuk rentutnya harus juga diketahui oleh Kejati Papua, intinya koordinasi dengan pimpinan sehingga sewaktu –waktu ditanya Kejaksaan Agung, bisa dijelaskan.”jelas Kasidatur Kejari Jayawijaya.

  Secara terpisah anggota Tim Kuasa Hukum Jackob Fabian Szrkripsi, Jusman menilai tertundanya pembacaan tuntutan yang kedua kalinya ini, karena mekanisme penuntutan. Apalagi ini kasus makar yang  memang harus lewat Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Kucurkan Dana Bantuan Modal Usaha Bagi OAL

   “Intinya kami tim kuasa hukum sudah siap untuk mendengarkan tuntutan yang diajukan jaksa kepada klien kami,”bebernya.

   Tim kuasa hukum berharap tuntutan ini bisa selesai paling lambat  Senin minggu depan. Namun diakui, secara mekanisme  memang merupakan kewenangan dari kejaksaan Agung maka   dari Kejari jayawijaya hanya bisa menunggu petunjuk dari Kejagung.

  “Ini sudah tertunda dua kali dimana senin lalu jadwal agenda persidangannya Tuntutan namun ditunda sampai kamis dan di hari ini (kemarin.red) kembali lagi dilakukan penundaan dengan alasan yang sama karena belum siap,”tuturnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya