Ia juga menambahkan apabila Disperindag melakukan razia apapun alasan dari pedagang untuk mempertahankan barang kedaluwarsa miliknya tetap akan disita.
“Kalau ada warga yang keracunan makanan akibat dari penjualan bahan makanan kedaluwarsa tentunya pedagang tersebut akan terkena masalah lagi, kami juga menyiapkan sanksi kepada pedagang yang memperjualbelikan barang kedaluwarsa seperti yakni sanksi administrasi dan denda Rp 200 juta,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ia juga menambahkan apabila Disperindag melakukan razia apapun alasan dari pedagang untuk mempertahankan barang kedaluwarsa miliknya tetap akan disita.
“Kalau ada warga yang keracunan makanan akibat dari penjualan bahan makanan kedaluwarsa tentunya pedagang tersebut akan terkena masalah lagi, kami juga menyiapkan sanksi kepada pedagang yang memperjualbelikan barang kedaluwarsa seperti yakni sanksi administrasi dan denda Rp 200 juta,” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q