Temui  Bawaslu PPS, KASN Tekankan Ini 

   Dikatakan, sesuai dengan regulasi ada sanksi  yang diberikan pada ASN  yang memang terbukti keperpihakan atau politik praktis.

‘’Ketika ada laporan yang masuk ke Bawalsu maka Bawaslu melakukan proses-proses verifikasi dan seterusnya. Kalau memang terbukti nanti diteruskan ke KASN lalu KASN akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi berupa sanksi.  Bisa sanksi moral dan bisa sanksi disiplin  kemudian dikirimkan ke Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) ASN tersebut,’’ jelasnya.

Menurutnya, sekitar 80 persen dari rekomendasi yang dikeluarkan KASN telkah ditindaklanjuti  oleh PPK, karena keputusan KASN bersifat final dan mengikat.       

Disinggung  keputusan KASN  terhadap  Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Merauke yang  yang diputus Bawaslu Kabupaten Merauke bersalah ikut politik praktis, Maria Ivona Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dengan sanksi disiplin sedang.

Baca Juga :  Asosiasi Sopir Angkot Tolak Kehadiran Maxim di Merauke

‘’Informasi yang kami dapat dari BPKSDM Kabupaten Merauke kemarin bahwa sedang dalam proses mereka mengeluarkan sanksi,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dikatakan, sesuai dengan regulasi ada sanksi  yang diberikan pada ASN  yang memang terbukti keperpihakan atau politik praktis.

‘’Ketika ada laporan yang masuk ke Bawalsu maka Bawaslu melakukan proses-proses verifikasi dan seterusnya. Kalau memang terbukti nanti diteruskan ke KASN lalu KASN akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi berupa sanksi.  Bisa sanksi moral dan bisa sanksi disiplin  kemudian dikirimkan ke Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) ASN tersebut,’’ jelasnya.

Menurutnya, sekitar 80 persen dari rekomendasi yang dikeluarkan KASN telkah ditindaklanjuti  oleh PPK, karena keputusan KASN bersifat final dan mengikat.       

Disinggung  keputusan KASN  terhadap  Sekretaris Kampung Telaga Sari, Distrik Kurik Merauke yang  yang diputus Bawaslu Kabupaten Merauke bersalah ikut politik praktis, Maria Ivona Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi dengan sanksi disiplin sedang.

Baca Juga :  Syarat CPNS 2024, Lulusan SMA hingga S1, Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar

‘’Informasi yang kami dapat dari BPKSDM Kabupaten Merauke kemarin bahwa sedang dalam proses mereka mengeluarkan sanksi,’’ tandasnya. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya