Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Penolakan Paslon 01 Kampanye di Kimaam Masuk Pidana

Warga Kimaam saat menuju Pelabuhan Kimaam  untuk pasang sasi dan penolakan terhadap pasangan calon (Paslon)  01 Hendrik Mahuze,  Selasa (2/12). ( FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos)

MERAUKE-Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kimaam terkait penolakan yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon)  terhadap calon bupati nomor urut 01, Hendrik Mahuze, S.Sos saat yang bersangkutan melakukan  kampanye di Kimaam, Selasa (1/12).    

   “Kami sudah mendapat informasi awal yang terjadi di Distrik Kimaam. Kejadiannya kemarin. Ada tanam sasi penolakan. Sesuai aturan, sebenarnya itu tidak boleh terjadi adanya larangan atau penolakan. Karena semua Paslon mempunyai  hak yang sama  untuk melakukan kampanye  di suatu daerah dan itu diatur dalam UU. Tapi  larangan atau penolakan apalagi dengan cara tanam sasi atau secara adat tidak dibenarkan. Karena ini informasi awal, kami dari Bawaslu pasti menidaklanjuti,” tandas Oktafina Amtop, kepada wartawan, Rabu (2/12).

Baca Juga :  Berusaha Padamkan Api, Dua Petugas Pemadam Dianiaya 

   Menurut Oktafina Antop, larangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena menghalang-halangi dalam masa kampanye. Oktafina Amtop menjelaskan bahwa jika  kejadian tersebut benar terjadi, maka itu sudah masuk dalam sebuah pelanggaran  dan masuk ranah pidana Pemilu. “Karena dia melarang Paslon dari 01, sementara dalam aturannya tidak boleh,’’ tandas Oktafina Amtop.

   Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji,  M.Hum menegaskan bahwa kelompok  yang melakukan pelarangan  terhadap Paslon tertentu  untuk melakukan kampanye akan ditindakpidanakan dengan pidana pemilu. “Kasihan masyarakat. Kita sampai kapan. Beta akan berpihak kepada 3 Paslon tapi beta akan berpihak kepada orang yang baik-baik. Yang kurang ajar kita kasih hadiah  supaya sadar diri. Bertahun-tahun dibesarkan di sini (Merauke,red) kenapa ancam-ancam orang. Pakai saksi-saksi sampai alasan tidak pantas lagi. Dengan begini-begini  pasti kalah. Kalau mereka menang,  pasti menyangkut intimidasi dan kejahatan. Kasihan begitu lho. Demokrasi mau dijualbelikan apa lagi,” tandas Kapolres. (ulo/tri)

Baca Juga :  Pasien PDP RSUD Merauke Bertambah Satu Orang
Warga Kimaam saat menuju Pelabuhan Kimaam  untuk pasang sasi dan penolakan terhadap pasangan calon (Paslon)  01 Hendrik Mahuze,  Selasa (2/12). ( FOTO: Humas Polres Merauke for Cepos)

MERAUKE-Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Kimaam terkait penolakan yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon)  terhadap calon bupati nomor urut 01, Hendrik Mahuze, S.Sos saat yang bersangkutan melakukan  kampanye di Kimaam, Selasa (1/12).    

   “Kami sudah mendapat informasi awal yang terjadi di Distrik Kimaam. Kejadiannya kemarin. Ada tanam sasi penolakan. Sesuai aturan, sebenarnya itu tidak boleh terjadi adanya larangan atau penolakan. Karena semua Paslon mempunyai  hak yang sama  untuk melakukan kampanye  di suatu daerah dan itu diatur dalam UU. Tapi  larangan atau penolakan apalagi dengan cara tanam sasi atau secara adat tidak dibenarkan. Karena ini informasi awal, kami dari Bawaslu pasti menidaklanjuti,” tandas Oktafina Amtop, kepada wartawan, Rabu (2/12).

Baca Juga :  Pasien PDP RSUD Merauke Bertambah Satu Orang

   Menurut Oktafina Antop, larangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena menghalang-halangi dalam masa kampanye. Oktafina Amtop menjelaskan bahwa jika  kejadian tersebut benar terjadi, maka itu sudah masuk dalam sebuah pelanggaran  dan masuk ranah pidana Pemilu. “Karena dia melarang Paslon dari 01, sementara dalam aturannya tidak boleh,’’ tandas Oktafina Amtop.

   Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung  Sangaji,  M.Hum menegaskan bahwa kelompok  yang melakukan pelarangan  terhadap Paslon tertentu  untuk melakukan kampanye akan ditindakpidanakan dengan pidana pemilu. “Kasihan masyarakat. Kita sampai kapan. Beta akan berpihak kepada 3 Paslon tapi beta akan berpihak kepada orang yang baik-baik. Yang kurang ajar kita kasih hadiah  supaya sadar diri. Bertahun-tahun dibesarkan di sini (Merauke,red) kenapa ancam-ancam orang. Pakai saksi-saksi sampai alasan tidak pantas lagi. Dengan begini-begini  pasti kalah. Kalau mereka menang,  pasti menyangkut intimidasi dan kejahatan. Kasihan begitu lho. Demokrasi mau dijualbelikan apa lagi,” tandas Kapolres. (ulo/tri)

Baca Juga :  Pemilik Ulayat Tuntut Ganti Rugi Bandara Mopah Rp 226 Miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya