Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Lantamal XI Musnahkan 100 Kg Teripang Ilegal Asal PNG

MERAUKE – Lantamal XI Merauke melakukan pemusnahan terhadap 100 Kg Teripang ilegal asal PNG yang berhasil diamankan Satuan Patroli  (Satrol) Lantamal XI Merauke 21 April 2022 lalu di Karantina Pertanian Merauke, Rabu (27/4).

Pemusnahan ini dilakukan bersama 31 Kg Teripang ilegal yang berhasil diamankan petugas Bandara Mopah Merauke saat akan dikirim  lewat Cargo Bandara dari Merauke dengan tujuan Batam, beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara  dibakar  di incenerator atau tempat pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Merauke.

Komandan Satrol  Lantamal XI Merauke Letkol Laut (P)  Hariyono mengungkapkan, penangkapan  Teripang ilegal sekitar 100 Kg asal PNG ini berhasil pihaknya lakukan saat melakukan patroli di sekitar Pantai Payum, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, 21 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIT.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-57, Ketua DPRD Merauke Luncurkan Buku

Hariyanto  menjelaskan, saat itu dua  speed terlihat  di sekitar Pantai Payum, dimana speed pertama dengan penumpang yang  cukup banyak, namun dari hasil pemeriksaan hanya membawa udang.

Sementara speed boat kedua  tanpa penumpang saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung yang isinya berupa teripang  tanpa dokumen.  Namun karena tidak ditemukan  pemiliknya sehingga diputuskan untuk dilakukan pemusnahan. (ulo/tho)

MERAUKE – Lantamal XI Merauke melakukan pemusnahan terhadap 100 Kg Teripang ilegal asal PNG yang berhasil diamankan Satuan Patroli  (Satrol) Lantamal XI Merauke 21 April 2022 lalu di Karantina Pertanian Merauke, Rabu (27/4).

Pemusnahan ini dilakukan bersama 31 Kg Teripang ilegal yang berhasil diamankan petugas Bandara Mopah Merauke saat akan dikirim  lewat Cargo Bandara dari Merauke dengan tujuan Batam, beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara  dibakar  di incenerator atau tempat pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Merauke.

Komandan Satrol  Lantamal XI Merauke Letkol Laut (P)  Hariyono mengungkapkan, penangkapan  Teripang ilegal sekitar 100 Kg asal PNG ini berhasil pihaknya lakukan saat melakukan patroli di sekitar Pantai Payum, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, 21 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIT.

Baca Juga :  Terus Dorong Pengusaha Daftarkan HKI ke Kemenkumham

Hariyanto  menjelaskan, saat itu dua  speed terlihat  di sekitar Pantai Payum, dimana speed pertama dengan penumpang yang  cukup banyak, namun dari hasil pemeriksaan hanya membawa udang.

Sementara speed boat kedua  tanpa penumpang saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung yang isinya berupa teripang  tanpa dokumen.  Namun karena tidak ditemukan  pemiliknya sehingga diputuskan untuk dilakukan pemusnahan. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya