MERAUKE – Lantamal XI Merauke melakukan pemusnahan terhadap 100 Kg Teripang ilegal asal PNG yang berhasil diamankan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal XI Merauke 21 April 2022 lalu di Karantina Pertanian Merauke, Rabu (27/4).
Pemusnahan ini dilakukan bersama 31 Kg Teripang ilegal yang berhasil diamankan petugas Bandara Mopah Merauke saat akan dikirim lewat Cargo Bandara dari Merauke dengan tujuan Batam, beberapa waktu lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incenerator atau tempat pemusnahan Kantor Karantina Pertanian Merauke.
Komandan Satrol Lantamal XI Merauke Letkol Laut (P) Hariyono mengungkapkan, penangkapan Teripang ilegal sekitar 100 Kg asal PNG ini berhasil pihaknya lakukan saat melakukan patroli di sekitar Pantai Payum, Kelurahan Samkai, Distrik Merauke, 21 April 2022 sekitar pukul 14.30 WIT.
Hariyanto menjelaskan, saat itu dua speed terlihat di sekitar Pantai Payum, dimana speed pertama dengan penumpang yang cukup banyak, namun dari hasil pemeriksaan hanya membawa udang.
Sementara speed boat kedua tanpa penumpang saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 karung yang isinya berupa teripang tanpa dokumen. Namun karena tidak ditemukan pemiliknya sehingga diputuskan untuk dilakukan pemusnahan. (ulo/tho)