Saturday, September 27, 2025
23.2 C
Jayapura

Pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk Mempercepat Raperda RTRW

MERAUKE– Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan secara tertutup dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan, di Gedung Negara yang menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, Rabu (24/9).

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup itu sebenarnya merupakan pertemuan lintas kementrian dan Lembaga. Sebab, ada juga Kementrian Pangan, Kementrian ESDM. Ada juga para bupati dan dari pemerintah Provinsi Papua Selatan.

‘’Kita membahas percepatan RTRW. Karena RTRW kita dulu dengan provinsi induk. Tapi sekarang, kita sudah provinsi sendiri sehingga harus punya RTRW sendiri,’’ kata gubernur Apolo Safanpo ditemui media ini, Kamis (25/9).

Baca Juga :  13 Raperdasi Siap Disahkan

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, saat dirinya masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, pihaknya saat ini mau membuat RTRW namun di dalam undang-undang negara kita ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bukan dengan Peraturan gubernur. Semnetara Peraturan Daerah hanya bisa ditetapkan ketika wakil rakyat dari DPR sudah ada.

MERAUKE– Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerja ke Provinsi Papua Selatan melakukan pertemuan secara tertutup dengan pemerintah Provinsi Papua Selatan, di Gedung Negara yang menjadi kantor sementara Gubernur Papua Selatan, Rabu (24/9).

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menjelaskan, pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup itu sebenarnya merupakan pertemuan lintas kementrian dan Lembaga. Sebab, ada juga Kementrian Pangan, Kementrian ESDM. Ada juga para bupati dan dari pemerintah Provinsi Papua Selatan.

‘’Kita membahas percepatan RTRW. Karena RTRW kita dulu dengan provinsi induk. Tapi sekarang, kita sudah provinsi sendiri sehingga harus punya RTRW sendiri,’’ kata gubernur Apolo Safanpo ditemui media ini, Kamis (25/9).

Baca Juga :  13 Raperdasi Siap Disahkan

Mantan Rektor Uncen ini menjelaskan, saat dirinya masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, pihaknya saat ini mau membuat RTRW namun di dalam undang-undang negara kita ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bukan dengan Peraturan gubernur. Semnetara Peraturan Daerah hanya bisa ditetapkan ketika wakil rakyat dari DPR sudah ada.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/