Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Sejumlah Wartawan Diperiksa di Sentra Gakkumdu

Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO :Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sejumlah    wartawan  yang mengikuti jumpa pers yang  dilaksanakan oleh terlapor FG mulai diperiksa atau dimintai keterangan  oleh Sentra Gakkumdu  Badan  Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Jumat  (26/4).     

   Devisi Penegakan dan Penindakan  Bawaslu Kabupaten  Merauke Agustinus Mahuze, SPd mengugnkapkan bahwa  sejumlah wartawan   yang pihaknya undang  untuk  dimintai keterangan tersebut  baru bersifat  klarifikasi. 

  “Permintaan  klarifikasi ini terkait dengan laporan  dari pelapor SA  dan terlapor FG. Sehingga  demi  kepentingan itu,  kita perlu konfirmasi klarifikasi dari teman-teman wartawan,’’ kata  Agustinus Mahuze kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke  

   Menurut Agustinus Mahuze,   pihaknya  dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu berpendapat  sangat penting   untuk mengambil keterangan   klarifikasi  terhadap  wartawan  yang  valid dan berimbang terkait dengan  laporan dari Steven Abraham (SA). 

Baca Juga :  Sebut Aktivitas Kapal di Sekitar Lokasi Putusnya Kabel Optik Cukup Tinggi 

  ‘’Jadi  sekali lagi, teman-teman  wartawan yang diundang  untuk dimintai keterangan hari ini itu hanya sifatnya klarifikasi  untuk memberikan  informasi   hal yang sifatnya subtansi pada saat jumpa pers,’’ katanya. 

   Agustinus  Mahuze menjelaskan,  terkait dengan laporan  dari Steven Abraham   tersebut pihaknya   sudah mengambil keterangan  baik kepada  pihak pelapor maupun kepada pihak terlapor.  ‘’Dua-duanya sudah  kita mintai keterangan. Baik   pelapor   maupun  terlapor,’’  tandasnya.   

   Laporan Steven Abraham  ke Bawaslu   Kabupaten  Merauke tersebut, kata   Agustinus Mahuze  telah diproses pihaknya di tingkat Bawaslu. Dari Bawaslu  Kabupaten    Merauke kemudian   menyerahkan   ke  pihak Sentra   Gakkumdu. ‘’Jadi  sekarang  kewenangannya sudah  ada di  Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Bawaslu sendiri kemudian  Kepolisian dan Kejaksaan,’’  jelasnya.   

Baca Juga :  Aman Natal dan Tahun Baru, Polres Merauke Turunkan Kekuatan 150 Personel 

    Sekadar diketahui    laporan    ke Bawaslu yang dilakukan  oleh Steven Abraham  itu  karena menurut yang bersangkutan terkait adanya imbauan   yang dilakukan  oleh terlapor saat menggelar jumpa pers  itu kepada masyarakat untuk tidak memilih dirinya yang menurutnya masuk dalam pelanggaran  Pemilu. (ulo/tri)  

Agustinus Mahuze, S.Pd ( FOTO :Sulo/Cepos)

MERAUKE- Sejumlah    wartawan  yang mengikuti jumpa pers yang  dilaksanakan oleh terlapor FG mulai diperiksa atau dimintai keterangan  oleh Sentra Gakkumdu  Badan  Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Jumat  (26/4).     

   Devisi Penegakan dan Penindakan  Bawaslu Kabupaten  Merauke Agustinus Mahuze, SPd mengugnkapkan bahwa  sejumlah wartawan   yang pihaknya undang  untuk  dimintai keterangan tersebut  baru bersifat  klarifikasi. 

  “Permintaan  klarifikasi ini terkait dengan laporan  dari pelapor SA  dan terlapor FG. Sehingga  demi  kepentingan itu,  kita perlu konfirmasi klarifikasi dari teman-teman wartawan,’’ kata  Agustinus Mahuze kepada wartawan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merauke  

   Menurut Agustinus Mahuze,   pihaknya  dari Bawaslu dan Sentra Gakkumdu berpendapat  sangat penting   untuk mengambil keterangan   klarifikasi  terhadap  wartawan  yang  valid dan berimbang terkait dengan  laporan dari Steven Abraham (SA). 

Baca Juga :  Tergolong Sadis, Hakim Perberat Hukuman Terdakwa

  ‘’Jadi  sekali lagi, teman-teman  wartawan yang diundang  untuk dimintai keterangan hari ini itu hanya sifatnya klarifikasi  untuk memberikan  informasi   hal yang sifatnya subtansi pada saat jumpa pers,’’ katanya. 

   Agustinus  Mahuze menjelaskan,  terkait dengan laporan  dari Steven Abraham   tersebut pihaknya   sudah mengambil keterangan  baik kepada  pihak pelapor maupun kepada pihak terlapor.  ‘’Dua-duanya sudah  kita mintai keterangan. Baik   pelapor   maupun  terlapor,’’  tandasnya.   

   Laporan Steven Abraham  ke Bawaslu   Kabupaten  Merauke tersebut, kata   Agustinus Mahuze  telah diproses pihaknya di tingkat Bawaslu. Dari Bawaslu  Kabupaten    Merauke kemudian   menyerahkan   ke  pihak Sentra   Gakkumdu. ‘’Jadi  sekarang  kewenangannya sudah  ada di  Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada pihak Bawaslu sendiri kemudian  Kepolisian dan Kejaksaan,’’  jelasnya.   

Baca Juga :  Iuran BPJS 72 Persen Penduduk Merauke Ditanggung Pemerintah

    Sekadar diketahui    laporan    ke Bawaslu yang dilakukan  oleh Steven Abraham  itu  karena menurut yang bersangkutan terkait adanya imbauan   yang dilakukan  oleh terlapor saat menggelar jumpa pers  itu kepada masyarakat untuk tidak memilih dirinya yang menurutnya masuk dalam pelanggaran  Pemilu. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya