Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Tergolong Sadis, Hakim Perberat Hukuman Terdakwa

Sidang  online  dengan  live streaming  dari Pengadilan Negeri  Merauke  dengan Lapas Merauke,  Selasa (14/4).    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Geram   melihat  perbuatan  terdakwa yang  nyaris membunuh  korbannya dengan  cara mengiris  pada  tempat mematikan  yakni leher, Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang  dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH menjatuhkan hukuman  lebih  tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni   5 tahun penjara  kepada  terdakwa Herman  Salib Gebze. 

   “Perbuatan  terdakwa  tergolong  sadis karena  hampir  membunuh korban Tri Mulyono  alias Simon,”  kata Hakim Rizki Yanuar  saat menunjukan  foto korban   pada sidang  secara online  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (14/4).  

  Terdakwa   beralasan   hanya  menakut-nakuti   korban.  Namun  Hakim Rizki   mengatakan bahwa    apa yang  dilakukan  terdakwa  tersebut bukan lagi   menakut-nakuti korban  tapi  hampir membunuhnya.  “Kami  Majelis Hakim sudah sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lebih    tinggi  1 tahun dari tuntutan Jaksa _Penuntut Umum  selama  4 tahun,” kata  Hakim  Rizki Yanuar kepada terdakwa yang   tetap berada  Lapas Merauke  dan mengikuti  sidang tersebut lewat live streaming.   

Baca Juga :  Sosialisasikan Alat Pemadam Kebakaran Tradisional

   Sebelum   putusan  itu, Jaksa  Penuntut Umum   Pieter Louw, SH  menuntut  terdakwa  selama 4 tahun  penjara. Terdakwa  dinyatakan terbukti  melakukan penganiayaan sesuai pasal Primer  351 ayat (2). Atas   putusan tersebut, baik  terdakwa  maupun JPU menyatakan menerima  vonis  5 tahun  tersebut sehingga  putusan  yang dibacakan  itu  telah berkekuatan hukum  tetap.  

   Namun Majelis Hakim mengingatkan   terdakwa  selama menjalani masa pidana  di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke   untuk  mengikuti pembinaan  dengan baik dan  tidak banyak melakukan  pelanggaran.  

  Kasus   penganiayaan yang dilakukan  terdakwa  terhadap   korban ini  terjadi 15 Januari 2020 sekitar pukul 12.30  WITdi jalan  Trans Irian tepatnya di sekitar  Kebun Coklat   Tanah Miring  Merauke.  Berawal   saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras , kemudian   keluar dari  hutan sambil memegang 2 parang    kiri dan kanan sambil menyuruh korban  lari. 

Baca Juga :  SAR Perbanyak Latihan Open Water Diver   

  Namun saat korban lari, ia terjatuh. Namun  saat korban bangun dan mencoba menoleh , ternyata  terdakwa sudah ada  dan mengarahkan  parang  dan mengenai leher  dan dada korban. Setelah  itu, terdakwa kemudian lari  kembali ke  hutan. Sedangkan   korban  berusaha bangun  dengan motornya menuju  puskesmas  terdekat untuk berobat. (ulo/tri)  

Sidang  online  dengan  live streaming  dari Pengadilan Negeri  Merauke  dengan Lapas Merauke,  Selasa (14/4).    ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE- Geram   melihat  perbuatan  terdakwa yang  nyaris membunuh  korbannya dengan  cara mengiris  pada  tempat mematikan  yakni leher, Majelis  Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang  dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH menjatuhkan hukuman  lebih  tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni   5 tahun penjara  kepada  terdakwa Herman  Salib Gebze. 

   “Perbuatan  terdakwa  tergolong  sadis karena  hampir  membunuh korban Tri Mulyono  alias Simon,”  kata Hakim Rizki Yanuar  saat menunjukan  foto korban   pada sidang  secara online  yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke,   Selasa (14/4).  

  Terdakwa   beralasan   hanya  menakut-nakuti   korban.  Namun  Hakim Rizki   mengatakan bahwa    apa yang  dilakukan  terdakwa  tersebut bukan lagi   menakut-nakuti korban  tapi  hampir membunuhnya.  “Kami  Majelis Hakim sudah sepakat menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, lebih    tinggi  1 tahun dari tuntutan Jaksa _Penuntut Umum  selama  4 tahun,” kata  Hakim  Rizki Yanuar kepada terdakwa yang   tetap berada  Lapas Merauke  dan mengikuti  sidang tersebut lewat live streaming.   

Baca Juga :  Operasi Zebra di Merauke, 40-an Motor Terjaring

   Sebelum   putusan  itu, Jaksa  Penuntut Umum   Pieter Louw, SH  menuntut  terdakwa  selama 4 tahun  penjara. Terdakwa  dinyatakan terbukti  melakukan penganiayaan sesuai pasal Primer  351 ayat (2). Atas   putusan tersebut, baik  terdakwa  maupun JPU menyatakan menerima  vonis  5 tahun  tersebut sehingga  putusan  yang dibacakan  itu  telah berkekuatan hukum  tetap.  

   Namun Majelis Hakim mengingatkan   terdakwa  selama menjalani masa pidana  di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke   untuk  mengikuti pembinaan  dengan baik dan  tidak banyak melakukan  pelanggaran.  

  Kasus   penganiayaan yang dilakukan  terdakwa  terhadap   korban ini  terjadi 15 Januari 2020 sekitar pukul 12.30  WITdi jalan  Trans Irian tepatnya di sekitar  Kebun Coklat   Tanah Miring  Merauke.  Berawal   saat terdakwa mengkonsumsi minuman keras , kemudian   keluar dari  hutan sambil memegang 2 parang    kiri dan kanan sambil menyuruh korban  lari. 

Baca Juga :  SAR Perbanyak Latihan Open Water Diver   

  Namun saat korban lari, ia terjatuh. Namun  saat korban bangun dan mencoba menoleh , ternyata  terdakwa sudah ada  dan mengarahkan  parang  dan mengenai leher  dan dada korban. Setelah  itu, terdakwa kemudian lari  kembali ke  hutan. Sedangkan   korban  berusaha bangun  dengan motornya menuju  puskesmas  terdekat untuk berobat. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya