Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Jambret Segera Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE–Dua pelaku jambret terhadap korban Ivan Dagonala di sekitar Pintu Air, Kelurahan Maro, Merauke Papua Selatan pada 30 Juni 2023 lalu,  segera diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan kedua pelaku HT dan HS tersebut, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, kedua pelaku tersebut dibawa ke Puskesmas Mopah Baru yang berada di depan Mapolres Merauke  untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena saat diserahkan ke Jaksa nanti, keduanya harus dipastikan sehat.

‘’Kita lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kedua sehat atau tidak. Sebelum diserahkan ke jaksa, keduanya harus dinyatakan sehat,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Iptu Teguh Prasetyo, SIK, kemarin.

Baca Juga :  Umat Katolik Diajak Terlibat Majukan Seminari

Kasus  jambret yang dialami korban Ivan Dagonala itu terjadi ketika sedang melintas di sekitar Pintu Air dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa tas yang berisi uang sebesar Rp 8 juta, pada  30 Juni sekitar pukul 17.30 WIT.

Kemudian dihadang oleh kedua tersangka, lalu merampas tas hitam yang dibawa korban berisi uang Rp 8 juta. Kemudian keesekon harinya, kedua tersangka  berhasil ditangkap.

Namun sebagian uang milik korban telah dipakai oleh kedua tersangka dan tersisa Rp 4,8 juta. Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal  365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (ulo/tho)

MERAUKE–Dua pelaku jambret terhadap korban Ivan Dagonala di sekitar Pintu Air, Kelurahan Maro, Merauke Papua Selatan pada 30 Juni 2023 lalu,  segera diserahkan penyidik Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan kedua pelaku HT dan HS tersebut, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, kedua pelaku tersebut dibawa ke Puskesmas Mopah Baru yang berada di depan Mapolres Merauke  untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena saat diserahkan ke Jaksa nanti, keduanya harus dipastikan sehat.

‘’Kita lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kedua sehat atau tidak. Sebelum diserahkan ke jaksa, keduanya harus dinyatakan sehat,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Iptu Teguh Prasetyo, SIK, kemarin.

Baca Juga :  Johanes Retop Nilai Dakwaan JPU Tak Sesuai dengan Fakta

Kasus  jambret yang dialami korban Ivan Dagonala itu terjadi ketika sedang melintas di sekitar Pintu Air dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa tas yang berisi uang sebesar Rp 8 juta, pada  30 Juni sekitar pukul 17.30 WIT.

Kemudian dihadang oleh kedua tersangka, lalu merampas tas hitam yang dibawa korban berisi uang Rp 8 juta. Kemudian keesekon harinya, kedua tersangka  berhasil ditangkap.

Namun sebagian uang milik korban telah dipakai oleh kedua tersangka dan tersisa Rp 4,8 juta. Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal  365 KUHP ayat (3) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya