Kapolres: Siapapun Pelakunya akan Diproses Hukum
MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mendalami pemilik dari 31 kg Teripang ilegal yang berhasil diungkap petugas Bandara Mopah Merauke saat akan diselundupkan lewat penerbangan menuju Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum ditemui wartawan, mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan dan terus mendalami pemilik dari teripang tersebut.
‘’Saksi yang kita periksa baru satu orang yakni pelapor, petugas pada mesin X-Ray Cargo Bandara Mopah Merauke,’’ kata Kapolres Untung Sangaji. Kapolres menjelaskan, Teripang yang berhasil digagalkan pengirimannya tersebuat, kelasnya sama dengan Teripang 30 ton yang berhasil diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke, Januari lalu. ‘’Mereka berusaha meloloskan lewat jalur mana saja,’’tandasnya.
Padahal, ungkap Kapolres, dirinya sudah menyampaikan kepada para pelaku bisnis teripang ini untuk mengurus surat importir dan eksportir. Izin usaha serta dokumen karantina saat masuk ke Merake.
Pasalnya, Teripang tersebut bukan hasil laut Merauke, tapi dari negara tetangga PNG. ‘’Harus ada dokumen karantina masuk Merauke, kalau itu mau diolah di Merauke. Itu wajib. Karena itu dari negara lain. Takutnya, kalau ada terjadi apa-apanya,’’ jelasnya.
Begitu juga saat akan keluar dari Merauke, harus ada izinnya. ‘’Kita sudah kasih kesempatan, tapi tidak digubrisnya mengurusnya. Karena saya sudah kasih peringatan. Kalau coba-coba, maka saya tangkap,’’ tandas Kapolres.
Diketahui, sekitar 30 ton Teripang ilegal diamankan di Pelabuhan Merauke saat akan dikirim ke Surabaya sekitar Januari 2022 lalu, dikembalikan ke pemiliknya tanpa proses hukum yang jelas. Namun begitu, lanjut Kapolres, dengan penangkapan ini lagi, pihaknya akan tegas memproses secara hukum. ‘’Siapapun pelakunya Akan Kita Proses,’’ tandasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan pelanggaran UU Karantina saja ancaman hukumannya 11 tahun. Sekadar diketahui, pengiriman 4 koli atau sekitar 31 Kg Teripang ke Batam tersebut berhasil digagalkan saat melewati mesin X-Ray di Cargo Bandara Mopah Merauke.
Teripang itu dikirim lewat jasa pengiriman TIKI dengan pengakuan pemilik bahwa isi dari barang tersebut adalah sarang semut untuk herbal. Ternyata Teripang. Pengiriman ini bukan pertama kalinya tapi yang kedua kalinya. Pengiriman pertama pada minggu lalu berhasil lolos dari deteksi X-Ray. (ulo/tho)