MERAUKE- Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Arafura Yobar yang berujung pengrusakan rumah milik Alm. Waros Gebze Minggu (20/3), akhirnya ditangkap. Pelaku berumur 18 tahun tersebut berhasil ditangkap saat akan berusaha melarikan diri ke PNG lewat Kali Torasi, Distrik Naukenjerai Merauke, Rabu (23/3) malam.
‘’Tadi malam yang bersangkutan kita tangkap saat akan berusaha melarikan diri ke PNG lewat Kali Torasi,’’kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, AKP Muh. Lalang, SH, Kamis (24/3).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum mengungkapkan, pelaku bukan baru kali ini melakukan tindak pidana yang sama, namun sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Hanya saja, saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak diproses karena masih di bawah umur saat itu. ‘’Tapi pertanyaannya apakah kalau di bawah umur akan terus kita biarkan untuk melakukan tindak pidana dan mengancam nyawa orang lain. Tentu tidak,’’ tandasnya.
Hanya saja Kapolres belum membeberkan identitas pelaku termasuk korban tersebut. Namun korban lanjut Kapolres mengalami luka serius dan masih dirawat di rumah sakit. ‘’Pelaku menganiya korban dengan parang di kepala dan beberapa bagian tubuhnya,’’jelasnya.
Bahkan lanjut Kapolres, gara-gara kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku ini membuat dua kelompok di daerah tersebut hampir baku serang. ‘’Tapi, untungnya kita bisa cepat atasi dan tangani,’’ katanya.
Sementara itu, pelaku yang dimintai identitas oleh wartawan tidak mau membuka mulut termasuk nama korban. Namun pelaku mengaku bahwa antara dia dan korban sebenarnya teman minum dan saat kejadian sama-sama dalam keadaan mabuk.
Pelaku juga beralasan menganiaya korban dengan parang karena mau menikamnya dengan pisau. Sekadar diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku ini menyebabkan rumah dari Alm. Waros Gebze dirusak oleh sekelompok orang yang mengira pelaku dari sekitar kompleks tersebut. (ulo/tho)