Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Aniaya dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Terdakwa  JS pemuda 19 tahun dari Kabupaten Asmat  yang melakukan  persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur saat dilimpahkan dari Penyidik Polres Asmat diterima  Jaksa Alfisius  Adrian Sombo, SH, Kamis (1/8)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Seorang  pemuda  19 tahun asal Kabupaten  Asmat berinisial  JS melakukan  persetubuhan  terhadap anak di bawah  umur sebut saja Mawar. Tak hanya menyetubuhi korban, tersangka juga menganiaya  korban saat korban  menolak untuk  melayani  nafsu bejat terdakwa  yang kedua kalinya.  

  Kasus persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  JS  ini dilakukan di rumahnya sendiri, Jalan Nusantara I Distrik Agats, Kabupaten   Asmat, Jumat 3  April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT.  Kamis (1/8) kemarin,  penyidik Polri  Asmat melimpahkan  tersangka  ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan  lengkap atau P.21. 

  Di hadapan Jaksa    Alfisius  Adrian Sombo, SH yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa mengaku  jika antara dirinya dengan korban    berstatus  pacaran.   Korban sendiri masih    duduk dibangku SMP.    Berawal saat  terdakwa menghubungi  korban lewat telpon selulernya  untuk  datang ke  rumah  terdakwa dengan alasan terdakwa  tidak bisa keluar.

Baca Juga :  Tak Ada Pengembalian Uang Negara Lewat Sidang PT-PTGRD

   Kemudian   korban menanyakan siapa-sapa  yang ada di rumah  terdakwa dan  terdakwanya menyatakan   kalau  dia  seorang diri. Kemudian   korban datang ke rumah terdakwa  dan terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya. Sebelum  melakukan hubungan  layaknya suami istri, terdakwa terlebih dahulu  cerita-cerita dengan korban sambil   menonton televisi.  

   Kemudian  terdakwa menyetubuhi korban layaknya suami  istri. Setelah  itu, terdakwa kemudian   meminta untuk melanjutkan kedua kalinya, namun korban tidak mau dengan alasan    capek.  Namun terdakwa  mengancam  korban akan memukul jika   menolak permintaannya yang dijawab   korban   kalau  berani  pukul. Tak lama kemudian, terdakwa memukul   korban dua kali  tepat lengan tangan kanan korban.

Baca Juga :  Bantu Warga di Waan, Kesra Ajukan Anggaran Rp 1,3 Miliar

    Setelah  itu, kemudian terdakwa meminta maaf  dan mengajak  korban untuk kembali menggunakan pakaian masing-masing.  Orang tua korban yang mengetahui peristiwa     ini langsung  melaporkan ke  pihak Polres Merauke dan langsung diproses sesuai  dengan   peraturan yang berlaku. ‘’Terdakwa dijerat Pertama Pasal   81 ayat (1) dan  kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan   Anak,’’ tandas  Alfisius Adrian Sombo. (ulo/tri)  

Terdakwa  JS pemuda 19 tahun dari Kabupaten Asmat  yang melakukan  persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur saat dilimpahkan dari Penyidik Polres Asmat diterima  Jaksa Alfisius  Adrian Sombo, SH, Kamis (1/8)  ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE- Seorang  pemuda  19 tahun asal Kabupaten  Asmat berinisial  JS melakukan  persetubuhan  terhadap anak di bawah  umur sebut saja Mawar. Tak hanya menyetubuhi korban, tersangka juga menganiaya  korban saat korban  menolak untuk  melayani  nafsu bejat terdakwa  yang kedua kalinya.  

  Kasus persetubuhan  yang dilakukan terdakwa  JS  ini dilakukan di rumahnya sendiri, Jalan Nusantara I Distrik Agats, Kabupaten   Asmat, Jumat 3  April 2019 sekitar pukul 18.00 WIT.  Kamis (1/8) kemarin,  penyidik Polri  Asmat melimpahkan  tersangka  ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan  lengkap atau P.21. 

  Di hadapan Jaksa    Alfisius  Adrian Sombo, SH yang menerima pelimpahan tersebut, terdakwa mengaku  jika antara dirinya dengan korban    berstatus  pacaran.   Korban sendiri masih    duduk dibangku SMP.    Berawal saat  terdakwa menghubungi  korban lewat telpon selulernya  untuk  datang ke  rumah  terdakwa dengan alasan terdakwa  tidak bisa keluar.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, DPRD Merauke Bentuk Fraksi-Fraksi

   Kemudian   korban menanyakan siapa-sapa  yang ada di rumah  terdakwa dan  terdakwanya menyatakan   kalau  dia  seorang diri. Kemudian   korban datang ke rumah terdakwa  dan terdakwa membawa korban masuk ke dalam kamarnya. Sebelum  melakukan hubungan  layaknya suami istri, terdakwa terlebih dahulu  cerita-cerita dengan korban sambil   menonton televisi.  

   Kemudian  terdakwa menyetubuhi korban layaknya suami  istri. Setelah  itu, terdakwa kemudian   meminta untuk melanjutkan kedua kalinya, namun korban tidak mau dengan alasan    capek.  Namun terdakwa  mengancam  korban akan memukul jika   menolak permintaannya yang dijawab   korban   kalau  berani  pukul. Tak lama kemudian, terdakwa memukul   korban dua kali  tepat lengan tangan kanan korban.

Baca Juga :  Pembongkaran Kantor Dukcapil Merauke Ditunda

    Setelah  itu, kemudian terdakwa meminta maaf  dan mengajak  korban untuk kembali menggunakan pakaian masing-masing.  Orang tua korban yang mengetahui peristiwa     ini langsung  melaporkan ke  pihak Polres Merauke dan langsung diproses sesuai  dengan   peraturan yang berlaku. ‘’Terdakwa dijerat Pertama Pasal   81 ayat (1) dan  kedua Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan   Anak,’’ tandas  Alfisius Adrian Sombo. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya