Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Dewan Belum Berikan Persetujuan Penghapusan Aset

Pembongkaran gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  yang sudah rata dengan  tanah untuk dibangun kembali  yang lebih representative. ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait Dua Gedung Kantor Dinas Dibongkar

MERAUKE-  Meski   sudah  dilakukan  pembongkaran  terhadap dua  gedung kantor dinas  yakni  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  untuk dilakukan pembangunan gedung baru, namun sampai sekarang ini  pihak DPRD Kabupaten Merauke  mengaku belum diberikan laporan   terkait  penghapusan  asset kedua   gedung yang dbongkar   tersebut  apalagi adanya persetujuan  dari dewan. 

   Wakil Ketua II DPRD  Kabupaten  Merauke  Ir. Drs  Benjamin Latumahina ketika  ditemui  media ini di  Kantornya, Kamis  (1/8) mengungkapkan bahwa  proses penghapusan asset  untuk pembangunan  kedua gedung  tersebut sampai sekarang   pihaknya belum mendapatkan laporan  atau  adanya persetujuan dair dewan. 

Baca Juga :  11 Kampung di Distrik Waan Banjir Rob

  “Kalau kami lihat, pembongkaran kedua gedung asset tersebut, mekanismenya yang belum dilengkapi. Sebab,  itu kami harapkan dari pihak asset daerah untuk segera memberikan laporan   penghapusan aset   terkait dengan pembongkaran kedua gedung  tersebut,’’ kata  politisi Partai NasDem  ini.    Pihaknya, lanjut  Benjamin Latumahina saat ini masih menunggu permohonan persetujuan dewan untuk penghapusan asset kedua  gedung yang dibongkar  itu dalam penghapusan asset.

Ir. Drs  Benjamin Latumahina

    “Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Di sana, di Pasal 5 mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang mana pelaksanaan  pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan  tanganan milik daerah yang disetujui Gubernur atau bupati atau wali kota dan DPRD.  Nah, kalau kita lihat sampai sekarang belum satupun permohonan  pemerintah daerah dalam hal ini bidang asset   ke dewan untuk penghapusan asset. Oleh karena itu, saya harapkan sebagai tanda ingat agar mekanismenya  tetap dijalankan. Karena biar bagaimanapun neraca dari pada asset ini akan terganggu. Artinya ketika asset dihapus maka neraca juga harus dilihat seperti itu,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Bunuh Anak Kandung, Oknum Buruh Dituntut 14 Tahun Penjara

  Apalagi  lanjutnya selama ini  pemeliharaan  asset selama ini dibiayai APBD  yang sama-sama  dipertangungjawabkan. ‘’Ketika asset bangunannya diputihkan,  maka  itu juga harus  menjadi satu laporan di dewan mesti kita ketahui ketika dalam perencanaan  APBD kedepan  negara mana yang harus kita hilangkan,’’ terangnya. (ulo)

Pembongkaran gedung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  yang sudah rata dengan  tanah untuk dibangun kembali  yang lebih representative. ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait Dua Gedung Kantor Dinas Dibongkar

MERAUKE-  Meski   sudah  dilakukan  pembongkaran  terhadap dua  gedung kantor dinas  yakni  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  untuk dilakukan pembangunan gedung baru, namun sampai sekarang ini  pihak DPRD Kabupaten Merauke  mengaku belum diberikan laporan   terkait  penghapusan  asset kedua   gedung yang dbongkar   tersebut  apalagi adanya persetujuan  dari dewan. 

   Wakil Ketua II DPRD  Kabupaten  Merauke  Ir. Drs  Benjamin Latumahina ketika  ditemui  media ini di  Kantornya, Kamis  (1/8) mengungkapkan bahwa  proses penghapusan asset  untuk pembangunan  kedua gedung  tersebut sampai sekarang   pihaknya belum mendapatkan laporan  atau  adanya persetujuan dair dewan. 

Baca Juga :  Dua Anak di Bawah Umur, Pengedar Ganja Tetap Diproses

  “Kalau kami lihat, pembongkaran kedua gedung asset tersebut, mekanismenya yang belum dilengkapi. Sebab,  itu kami harapkan dari pihak asset daerah untuk segera memberikan laporan   penghapusan aset   terkait dengan pembongkaran kedua gedung  tersebut,’’ kata  politisi Partai NasDem  ini.    Pihaknya, lanjut  Benjamin Latumahina saat ini masih menunggu permohonan persetujuan dewan untuk penghapusan asset kedua  gedung yang dibongkar  itu dalam penghapusan asset.

Ir. Drs  Benjamin Latumahina

    “Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006. Di sana, di Pasal 5 mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah yang mana pelaksanaan  pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan  tanganan milik daerah yang disetujui Gubernur atau bupati atau wali kota dan DPRD.  Nah, kalau kita lihat sampai sekarang belum satupun permohonan  pemerintah daerah dalam hal ini bidang asset   ke dewan untuk penghapusan asset. Oleh karena itu, saya harapkan sebagai tanda ingat agar mekanismenya  tetap dijalankan. Karena biar bagaimanapun neraca dari pada asset ini akan terganggu. Artinya ketika asset dihapus maka neraca juga harus dilihat seperti itu,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Bunuh Anak Kandung, Oknum Buruh Dituntut 14 Tahun Penjara

  Apalagi  lanjutnya selama ini  pemeliharaan  asset selama ini dibiayai APBD  yang sama-sama  dipertangungjawabkan. ‘’Ketika asset bangunannya diputihkan,  maka  itu juga harus  menjadi satu laporan di dewan mesti kita ketahui ketika dalam perencanaan  APBD kedepan  negara mana yang harus kita hilangkan,’’ terangnya. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya