Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Bunuh Anak Kandung, Oknum Buruh Dituntut 14 Tahun Penjara

Terdakwa Hendrikus Kandaimu (26) dinyatakan terbukti  melakukan  tindak pidana  perlindungan anak yang menyebabkan anak terdakwa meninggal  akibat ditikam  dengan menggunakan sendok yang telah ditajamkan, di PN Merauke, Rabu (29/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Hendrikus Kandaimu alias Oco (26), seorang oknum  buruh kasar di Merauke  dituntut  selama 14 tahun penjara  oleh  Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam tuntutan yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum Sebastian  Handoko, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).  

   Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  penganiayaan  terhadap  anak  di bawah  umur yang tak lain anak kandung  terdakwa  sendiri.   Kasus penganiayaan  ini dilakukan terdakwa di Kampung Yobar II, Kelurahan   Samkai  Merauke 28 Juli 2019 sekitar  pukul 17.00  WIT.  Berawal saat   istri terdakwa bernama Esterlina sedang tidur  bersama anaknya  yang masih bayi mendengar   terdakwa sedang memutar lagu   dalam kamar. 

Baca Juga :  Fortuner Vs Inova, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

   Kemudian istri  terdakwa meminta kepada terdakwa untuk tidur dan mematikan lagu tersebut.   Lalu istri terdakwa menyatakan akan tidur  di ruang tengah. Namun   terdakwa  meminta istrinya  untuk tidak  tidur di ruang tengah. Namun   istri  terdakwa  tetap menuju ruang tengah sambil menggendong anaknya. 

  Melihat itu, terdakwa emosi kemudian  mengikuti  istrinya  dari belakang. Selanjutnya    terdakwa mengambil  satu sendok dari saku celananya  yang sudah ditajamkan kemudian menikam istrinya. Tapi, sayang    tikaman  itu justru  mengenai  anak mereka sehingga mengalami luka robek  di bagian wajah dan kepala  korban. Meski  sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. 

  “Terdakwa   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak  sebagaimana diatur dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum,’’ kata   Sebastian. 

Baca Juga :  Tahun ini, Bulog Merauke Target Pengadaan 31.150 Ton

   Karenanya, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair  6 bulan kurungan. Atas   tuntutan JPU  ini,   terdakwa menyatakan akan mengajukan  pledoi  lewat  penasehat  hukumnya. Hakim Rizki  Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang dengan agenda tuntutan  tersebut menyatakan sidang ditunda sampai minggu  depan. (ulo/tri)  

Terdakwa Hendrikus Kandaimu (26) dinyatakan terbukti  melakukan  tindak pidana  perlindungan anak yang menyebabkan anak terdakwa meninggal  akibat ditikam  dengan menggunakan sendok yang telah ditajamkan, di PN Merauke, Rabu (29/1). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Hendrikus Kandaimu alias Oco (26), seorang oknum  buruh kasar di Merauke  dituntut  selama 14 tahun penjara  oleh  Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH dalam tuntutan yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum Sebastian  Handoko, SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (29/1).  

   Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  penganiayaan  terhadap  anak  di bawah  umur yang tak lain anak kandung  terdakwa  sendiri.   Kasus penganiayaan  ini dilakukan terdakwa di Kampung Yobar II, Kelurahan   Samkai  Merauke 28 Juli 2019 sekitar  pukul 17.00  WIT.  Berawal saat   istri terdakwa bernama Esterlina sedang tidur  bersama anaknya  yang masih bayi mendengar   terdakwa sedang memutar lagu   dalam kamar. 

Baca Juga :  Gara-gara Corona, 12 Paket Pekerjaan Batal Lelang

   Kemudian istri  terdakwa meminta kepada terdakwa untuk tidur dan mematikan lagu tersebut.   Lalu istri terdakwa menyatakan akan tidur  di ruang tengah. Namun   terdakwa  meminta istrinya  untuk tidak  tidur di ruang tengah. Namun   istri  terdakwa  tetap menuju ruang tengah sambil menggendong anaknya. 

  Melihat itu, terdakwa emosi kemudian  mengikuti  istrinya  dari belakang. Selanjutnya    terdakwa mengambil  satu sendok dari saku celananya  yang sudah ditajamkan kemudian menikam istrinya. Tapi, sayang    tikaman  itu justru  mengenai  anak mereka sehingga mengalami luka robek  di bagian wajah dan kepala  korban. Meski  sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. 

  “Terdakwa   terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak  sebagaimana diatur dalam dakwaan  Jaksa Penuntut Umum,’’ kata   Sebastian. 

Baca Juga :  Dievakuasi ke Boven, Karena Akses Transportasi Lebih Mudah

   Karenanya, terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsidair  6 bulan kurungan. Atas   tuntutan JPU  ini,   terdakwa menyatakan akan mengajukan  pledoi  lewat  penasehat  hukumnya. Hakim Rizki  Yanuar, SH, MH yang memimpin sidang dengan agenda tuntutan  tersebut menyatakan sidang ditunda sampai minggu  depan. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya