Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Kalapas: Tersangka Narkoba Sudah Peroleh Program Asimilasi

MERAUKE-Kalapas  Klas IIB Merauke  Soni  Sopyan  menegaskan bahwa  warga binaannya    berinisial MHA  yang  tertangkap  Satuan Narkoba Polres Merauke  karena  menyalahgunakan Narkoba   sudah  mendapat program asimilasi. 

   “Dari  putusan  6   tahun  dia  sudah menjalani    lebih dari ¾ pidananya. Memang putusannya   di tahun  2018, tapi     dia menjalani  penahanan  sejak tahun 2017  dan itu dihitung.  Termasuk   remisi yang  ia dapatkan,’’ kata   Kalapas  Ketika  dihubungi media ini  lewat telepon selulernya,  Senin  (20/7). 

Kalapas  Klas IIB Merauke  Soni  Sofyan

  Menurut   Kalapas, untuk mendapatkan  program asimilasi tersebut telah melalui sidang  TPP  dengan  melihat  kelakuan dari  yang bersangkutan selama menjalani  pembinaan dalam Lapas.   Untuk assimilasi ini  terang dia, tidak dilakukan pengawalan secara perorangan tapi  dengan pengawasan.  

Baca Juga :  Tahun ini, Bulog Merauke Target Pengadaan 31.150 Ton

    Kalapas menjelaskan bahwa pemeriksaan   terhadap yang bersangkutan  akan tetap dilakukan,   terkait  kemungkinan adanya peran  oknum  petugas  yang menyuruhnya  lari. Namun    pemeriksaan ini  belum bisa dilakukan karena tersangka MHA masih   di Rutan Mapolres Merauke. 

  “Tetap kita minta keterangan   kepada yang bersangkutan  nanti apakah ada indikasi    disuruh petugas.  Kita tidak   diam.  Tetap kita periksa. Kami sudah tanya-tanya tapi   karena belum dilimpahkan kepada  kita sehingga pemeriksaan secara mendalam belum dapat kita  lakukan,’’ tegas Kalapas yang mengaku jika memang nanti dalam pemeriksaan  tersangka mengaku disuruh  oknum petugas  maka perlu  dikonfrontir  terhadap orang yang dimaksud. 

Baca Juga :  Habiskan Anggaran Rp 19 Miliar, Tinjau Pembangunan Jalan Layang di Asmat 

  Sementara  itu,  Kasat Narkoba  AKP Najamuddin, MH   ditemui menjelaskan  bahwa  pihaknya   telah  memeriksa 4 saksi  dari pemberkasan tersangka MHA dan   tersangka lainnya S    yang juga  warga Binaan Lapas Merauke. (ulo/tri)    

MERAUKE-Kalapas  Klas IIB Merauke  Soni  Sopyan  menegaskan bahwa  warga binaannya    berinisial MHA  yang  tertangkap  Satuan Narkoba Polres Merauke  karena  menyalahgunakan Narkoba   sudah  mendapat program asimilasi. 

   “Dari  putusan  6   tahun  dia  sudah menjalani    lebih dari ¾ pidananya. Memang putusannya   di tahun  2018, tapi     dia menjalani  penahanan  sejak tahun 2017  dan itu dihitung.  Termasuk   remisi yang  ia dapatkan,’’ kata   Kalapas  Ketika  dihubungi media ini  lewat telepon selulernya,  Senin  (20/7). 

Kalapas  Klas IIB Merauke  Soni  Sofyan

  Menurut   Kalapas, untuk mendapatkan  program asimilasi tersebut telah melalui sidang  TPP  dengan  melihat  kelakuan dari  yang bersangkutan selama menjalani  pembinaan dalam Lapas.   Untuk assimilasi ini  terang dia, tidak dilakukan pengawalan secara perorangan tapi  dengan pengawasan.  

Baca Juga :  Mogok Angkot Tidak Berlanjut

    Kalapas menjelaskan bahwa pemeriksaan   terhadap yang bersangkutan  akan tetap dilakukan,   terkait  kemungkinan adanya peran  oknum  petugas  yang menyuruhnya  lari. Namun    pemeriksaan ini  belum bisa dilakukan karena tersangka MHA masih   di Rutan Mapolres Merauke. 

  “Tetap kita minta keterangan   kepada yang bersangkutan  nanti apakah ada indikasi    disuruh petugas.  Kita tidak   diam.  Tetap kita periksa. Kami sudah tanya-tanya tapi   karena belum dilimpahkan kepada  kita sehingga pemeriksaan secara mendalam belum dapat kita  lakukan,’’ tegas Kalapas yang mengaku jika memang nanti dalam pemeriksaan  tersangka mengaku disuruh  oknum petugas  maka perlu  dikonfrontir  terhadap orang yang dimaksud. 

Baca Juga :  Dua Provider Siap Masuk Kembali ke Merauke

  Sementara  itu,  Kasat Narkoba  AKP Najamuddin, MH   ditemui menjelaskan  bahwa  pihaknya   telah  memeriksa 4 saksi  dari pemberkasan tersangka MHA dan   tersangka lainnya S    yang juga  warga Binaan Lapas Merauke. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya