Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pasangan Kristian-Suyoto Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop

MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.  
   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2). 

  “Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2). 

  Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Pleno Penetapan Caleg Terpilih, Puluhan Polisi Dikerahkan

  Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu  karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52  dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan. 

  Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU  memenuhi syarat. Sehingga terjadi  kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS. 

Baca Juga :  Bawaslu Selidiki Dugaan Money Politic

  Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke  sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan  pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)

Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop

MERAUKE-Ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke karena tidak memenuhi syarat dukungan, pasangan Bakal calon perseorangan Kristian David Taringan Gebze-Suyoto mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke.  
   Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, mengungkapkan, sengketa dari pasangan bakal calon perseorangan bupati Merauke dan Wakil bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze-Suyoto tersebut telah resmi di daftarkan ke Bawaslu Kabupaten Merauke sejak Kamis (27/2). 

  “Pasangan bakal calon perseorangan atas nama Kristian David Taringan Gebze-Suyoto telah kami terima sejak Kamis kemarin,” kata Oktafina Amtop, Jumat (28/2). 

  Laporan disampaikan langsung bakal calon perseorangan Bupati Merauke Kristian David Taringan Gebze didampingi Tokoh Selatan Papua Drs Johanes Gluba Gebze.”Mereka datang mengambil formulir surat permohonan pengajuan sengketa tersebut,” katanya.

Baca Juga :  BPH Migas akan Turun ke Merauke

  Menurut Ketua Bawaslu Oktafina Amtop, sengketa proses yang diajukan oleh pasangan bakal calon perseorangan ini ke Bawaslu  karena KPU menyatakan pasangan perseorangan ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dukungan formulir KTP dan B1. KWK dari pasangan ini kurang 52  dari syarat minimal dukungan yang harus memenuhi syarat sebanyak 14.853 dukungan. 

  Dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Merauke terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan ini sebanyak 15.350 dukungan, hanya 14.801 yang dinyatakan KPU  memenuhi syarat. Sehingga terjadi  kekurangan 52 dukungan yang memenuhi syarat. Dalam peraturan PKPU, kata Oktafina Amtop, kurang satu dukungan yang memenuhi syarat saja, tetap dinyatakan TMS. 

Baca Juga :  Satpol PP Sita Ratusan Miras Bermerk

  Karena itu, lanjutnya, sesuai aturan yang ada, maka yang mengajukan sengketa diberi 3 hari untuk melengkapi persyaratan yang disengketakan tersebut terhitung sejak didaftarkan. “Terhitung mulai Kamis, Jumat dan Senin depan. Sehingga pasangan bakal calon perseorangan ini diminta untuk melengkapi seluruh berkas untuk mendukung sengketa yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Merauke  sampai Senin depan. Setelah persyaratan dilengkapi sampai batas waktu tersebut kemudian kami akan  pelajari,” tambahnya. (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya