Wednesday, July 16, 2025
22.6 C
Jayapura

Gubernur Papsel Tegaskan Rekruitmen ASN Diselenggarakan Kementrian PAN-RB

MERAUKE– Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo secara tegas mengatakan bahwa rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan secara terpusat oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) baik oleh kementrian dan Lembaga maupun pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

‘’Jadi penyelenggaranya bukan pemerintah daerah tapi secara terpusat di Kementrian PAN-RB. Sehingga keputusannya itu keputusan Menteri,’’ kata Gubernur Apolo Safanpo menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan hasil seleksi CPNS lingkungan Pemprov Papua Selatan, Kamis (3/7).

Karena keputusan tersebut adalah Menteri maka yang bisa membatalkan keputusan itu pertama adalah Menteri yang bersangkutan, kemudian pejabat yang tingkat hirarkinya lebih tinggi dari Menteri. Dan ketiga adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukium tetap.

Baca Juga :  Kapal Kontainer Muatan Alat Berat Terdampar di Kampung Komolom

‘’Kita pejabat yang dibawah Menteri tidak bisa membatalkan putusan Menteri. Kalau ada pejabat yang mengatakan akan membatalkan putusan Menteri itu tidak benar. Sebab, bukan kewenangan kita,’’ jelasnya.

Dikatakan, apa yang telah diputuskan oleh Menteri harus dilaksanakan. Karena pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang tugasnya mengimplementasikan semua program-program pusat di daerah sambil melaksanakan program-program pemerintah provinsi. ‘’Karena itu, semua program pusat tetap kita laksanakan,’’ jelasnya.

Sedangkan untuk masalah tehnis seperti SK yang belum selesai ditandatangani, lanjut gubernur akan disesuaikan dengan waktu yang berjalan.

MERAUKE– Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo secara tegas mengatakan bahwa rekruitmen aparatur sipil negara (ASN) dilaksanakan secara terpusat oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) baik oleh kementrian dan Lembaga maupun pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

‘’Jadi penyelenggaranya bukan pemerintah daerah tapi secara terpusat di Kementrian PAN-RB. Sehingga keputusannya itu keputusan Menteri,’’ kata Gubernur Apolo Safanpo menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan hasil seleksi CPNS lingkungan Pemprov Papua Selatan, Kamis (3/7).

Karena keputusan tersebut adalah Menteri maka yang bisa membatalkan keputusan itu pertama adalah Menteri yang bersangkutan, kemudian pejabat yang tingkat hirarkinya lebih tinggi dari Menteri. Dan ketiga adalah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukium tetap.

Baca Juga :  Masih Ada  Peserta Terlambat, Bahkan Tidak Datang Ikuti Test CPNS 

‘’Kita pejabat yang dibawah Menteri tidak bisa membatalkan putusan Menteri. Kalau ada pejabat yang mengatakan akan membatalkan putusan Menteri itu tidak benar. Sebab, bukan kewenangan kita,’’ jelasnya.

Dikatakan, apa yang telah diputuskan oleh Menteri harus dilaksanakan. Karena pemerintah provinsi adalah wakil pemerintah pusat di daerah yang tugasnya mengimplementasikan semua program-program pusat di daerah sambil melaksanakan program-program pemerintah provinsi. ‘’Karena itu, semua program pusat tetap kita laksanakan,’’ jelasnya.

Sedangkan untuk masalah tehnis seperti SK yang belum selesai ditandatangani, lanjut gubernur akan disesuaikan dengan waktu yang berjalan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya