Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Seorang Pria Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur 

MERAUKE  Kasus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi lagi. Kali iin di Kabupaten Boven Digoel. Seorang pria  menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Kasus  persetubuhan  ini dilakukan SH (33)  terhadap korban yang baru berumur 10 tahun. Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka SH dengan terlebih dahulu mengajak korban menonton video mesum. Setelah itu, tersangka menyetubuhinya.

Kasus  persetubuhan yang ditangani oleh Polres Boven Digoel tersebut, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21, Kamis  (21/03/2024).

‘’Hari ini, kita serahkan tersangka dan barang bukti setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap,’’ kata Kapolres Boven Digoel AKBP I  Komang Budhiarta,  SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., MH.

Baca Juga :  Hari ini, Ketua DPRD Merauke Dimakaman di Taman Bahagia

Atas perbuatannya itu, tersangka  dijerat atau melanggar Kesatu primeir pasal 81 ayat (5) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Kedua primeir pasal 82 ayat (4) Jo 76D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri dan menimbulkan penyakit menular. (ulo)   

Baca Juga :  Aniaya Guru, Dihukum 6 Bulan Penjara

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Kasus persetubuhan terhadap anak kembali terjadi lagi. Kali iin di Kabupaten Boven Digoel. Seorang pria  menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur. Kasus  persetubuhan  ini dilakukan SH (33)  terhadap korban yang baru berumur 10 tahun. Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka SH dengan terlebih dahulu mengajak korban menonton video mesum. Setelah itu, tersangka menyetubuhinya.

Kasus  persetubuhan yang ditangani oleh Polres Boven Digoel tersebut, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berkas pemeriksaan tersangka dinyatakan lengkap atau P.21, Kamis  (21/03/2024).

‘’Hari ini, kita serahkan tersangka dan barang bukti setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap,’’ kata Kapolres Boven Digoel AKBP I  Komang Budhiarta,  SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., MH.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkab Mappi  Diserahkan ke Jaksa

Atas perbuatannya itu, tersangka  dijerat atau melanggar Kesatu primeir pasal 81 ayat (5) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Kedua primeir pasal 82 ayat (4) Jo 76D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri dan menimbulkan penyakit menular. (ulo)   

Baca Juga :  Kinerja Lanud Johannes Dimara Diaudit Tim Kinerja Itjenau 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya